Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap peredaran narkotika di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Pengungkapan diawali dengan penangkapan seorang pria berinisial JSA (44) bersama 35,11 gram diduga sabu, kemudian dikembangkan hingga mengamankan inisisl MBA (40) dengan barang bukti turut diamankan diduga narkotika jenis sabu seberat 4,68 gram.
Inisial JSA diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Kamis (3/9/2026) di sebuah rumah di Desa Situnggaling.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram.
Polisi turut mengamankan dua bal plastik klip kosong, pipet yang digunakan sebagai sekop, kotak kacamata, potongan plastik hitam, kaleng rokok Surya dan satu unit handphone Vivo.
Dari hasil interogasi terhadap JSA, petugas kemudian memperoleh informasi terkait peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan MBA di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram yang ditemukan pada jaket MBA.
Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak hitam, handphone Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket cokelat serta uang tunai Rp200 ribu.
Dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan mencapai 39,79 gram.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede, SH, Jumat (4/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” sebutnya.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam mencegah narkotika semakin luas beredar,” imbuh Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede.
Melalui pengembangan dan pendalaman terhadap keterangan tersangka, ujar AKP Joni H. Pardede menambahkan, petugas berupaya menelusuri mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang haram tersebut sampai kepada masyarakat.
Masih pada kesempatan itu, ia mengajak masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkoba di lingkungan sekitar.
“Sinergi warga dan aparat membuat jaringan pengedar lebih sulit beroperasi. Partisipasi aktif masyarakat menjadi benteng pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba sejak dini,” ajaknya. (R1)













Komentar