Heru Budi Bertemu Menteri Suharso, Bahas Nasib Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota Negara

Nasional939 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertemu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI Suharso Monoarfa untuk membahas nasib pembangunan Jakarta kala tak lagi jadi ibu kota negara.

Berbagi hal dibahas, antara lain berkaitan dengan rencana tata ruang serta berbagai masukan untuk Jakarta ke depan.

Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 Terkait Ibu Kota Negara oleh DPR RI. Dimana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk menentukan proses perencanaan pembangunan Jakarta ke depan.

“Kami ada pembahasan dengan Bappenas RI terkait dengan Jakarta ke depan, serta membahas rencana tata ruang wilayah, dan tentu harus bersinergi dengan Bappenas,” kata Pj Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Heru mengungkapkan bahwa Suharso Manoarfa juga memberikan arahan untuk mempercepat kegiatan ekonomi pembangunan di Jakarta. Dia, kata Heru juga meminta Pemprov DKI untuk membuat tim-tim kecil fokus membahas detail tata ruang.

“Ini adalah berbagai masukan yang bagus, antara lain agar DKI Jakarta tata kotanya tetap berjalan dengan baik, ekonomi tumbuh, dan tentunya menuju Jakarta yang lebih dinamis,” lanjut Heru.

Sementara itu Menteri Bappenas RI, Suharso Monoarfa menjelaskan pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta harus berkoordinasi memikirkan nasib Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota.

Suharso Manoarfa menjelaskan bahwa hal itu juga untuk menjawab semua kekhawatiran akibat dampak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pasalnya, otomatis pusat kegiatan birokrasi akan berpindah lokasi di IKN yang baru, itu.

Kendati demikian, menurut dia segala kegiatan di luar pemerintahan pusat akan tetap menjadi milik Jakarta. Bahkan, kata dia harus tetap dilanjutkan sedemikian rupa.

Jakarta Tetap Jadi Pusat Pertumbuhan

Suharso menyebut Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan usai tak lagi jadi ibu kota negara. Perwujudannya harus dipertahankan oleh pemerintah daerah maupun pemerintahan pusat.

“Bagaimana bentuk cara mempertahankannya? Pertama yang kami ingin usulkan tentu ada dari sisi fisik Jakarta mengenai tata ruangnya, bagaimana penataan ruangnya yang ada hari ini, dan bagaimana kita melihatnya kembali yang sebelumnya sejak dulu, dan sampai hari ini,” terang dia.

Lebih lanjut, dia menerangkan apabila semua persoalan terkait tata ruang hingga perekonomian di Jakarta sudah dikaji dan diperbaiki, maka akan coba dirumuskan menjadi sebuah undang-undang. (Liputan6.com)