IKM Kabupaten Karo : 5 Unit Predikat Baik Sekali, 14 Unit Baik dan 7 Unit Kurang Baik

Berita, Karo1529 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, efisien, dan efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat.

Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan, berhasil atau tidaknya pelaksanaan program yang dilaksanakan layanan publik. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan.

Demikian hal itu disebutkan Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH sebelum menyerahkan sertifikat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Karo tahun 2020 kepada perangkat daerah, tingkat kecamatan dan Puskesmas, di ruang rapat bupati yang dihadiri OPD, para camat dan Kepala UPTD Puskesmas Kabupaten Karo, Rabu (16/12/2020) pukul 11.00 WIB.

Menurut Bupati Karo, Indeks kepuasan masyarakat merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja yang bertujuan untuk menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat.

“Apalagi di masa pandemi Covid-19 berbagai terobosan pelayanan publik berbasis lompatan paradigma berpikir semakin dibutuhkan, cara-cara lama sudah saatnya ditinggalkan. Kita butuh adaptasi baru berbasis pelayanan yang mudah, cepat dan murah,” tegas Bupati.

IKM Kabupaten Karo 5 Unit Predikat Baik Sekali, 14 Unit Baik dan 7 Unit Kurang Baik

Penilaian kategori, imbuh Terkelin Brahmana, dikelompokkan penyelenggara publik dengan predikat baik sekali terdiri dari lima (5) unit, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nilai IKM 89.00, Kecamatan Tiga Nderket, (96. 86), Puskesmas Berastagi (96.21), Puskesmas Merek (89.87) dan Kabanjahe (88.46).

Sedangkan 14 unit penyelenggara publik dengan predikat baik, yakni, Dinas Perizinan, dengan nilai IKM 86.18, disusul Dinas Kesehatan (85.91), Kecamatan Lau Baleng (87.80), Kecamatan Mardingding (83.94), Tiga Panah (82.78), Naman Teran (81.92), Kecamatan Merdeka (77.74), dan Kecamatan Payung (76. 97).

Kemudian tujuh (7) unit penyelenggara yang berpredikat kurang baik, yakni Dinas Dukcapil dengan IKM 69.19, disusul Kecamatan Barusjahe (71.72), Kecamatan Kutabuluh (76.36), Puskesmas Korpri (74.14), Puskesmas Barusjahe (67.51), Puskesmas Tiga Panah (74.82), dan Puskesmas Dolat Rakyat (71.58).

Lanjut Bupati Karo, sertifikat ini jangan dibawa pulang kerumah apalagi dibawa di ruang tempat tidur, tapi sesuai amanah UU ditempelkan di ruang publik. “Masyarakat berhak tahu bagaimana kinerja aparaturnya, sehingga mereka dapat melihat dan menilai bahwa ASN itu terlihat berinovasi, bukan duduk-duduk saja di balik meja,” kata Terkelin Brahmana sembari kembali mengingatkan protokol Covid-19 harus terus dilaksanakan di wilayah tugas masing-masing.

Kepala Bappeda, Nasib Sianturi, menambahkan, penilaian IKM berpedoman kepada amanah Permen Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik. Hal ini wajib dillakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal satu (1) kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat, sebutnya.

“Survei IKM dilakukan melalui R-survei dengan metodologi survei yang sudah ditentukan dengan pengolahan dan analisa data menggunakan SPSS 25 untuk mendapatkan data yang valid dan realibel,” ungkapnya. (R1)