Berastagi, Karosatuklik.com – Polsekta Berastagi Polres Tanah Karo berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian tas berisikan uang hasil penjualan minyak, yang dialami korban Sopianto Tarigan (23), yang merupakan warga Kota Medan.
Penucurian tersebut terjadi Rabu (24/01/2024) sekira pukul 11.40 WIB di JL. Trimurti, Berastagi. Korban Sopianto Tarigan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000, uang hasil penjualan minyak goreng curah dan Rp. 3.700.000,- uang dari dompet milik korban.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak, Kamis (25/1/2024) mengatakan, setelah menerima informasi pencurian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Begini Kronologisnya:
“Dari keterengan korban, sebelum kejadian, sekira pukul 11.40 WIB, korban memarkirkan mobil tangki miliknya di JL. Trimurti, dan meninggalkan tas sandang berisikan uang hasil penjualan dan dompet di dalam mobil, kemudian pergi mengantar bon barang ke Toko Bersama,” ungkap Kapolsekta menirukan pengakuan korban.
Sekembalinya dari toko, korban terkejut, karena tidak lagi melihat tas sandang di dalam mobil miliknya.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengecek sekitar lokasi dan melihat ada dua orang yang menggunakan pakaian biru berles kuning membawa tas sandang milik korban dan salah satunya lagi menggunakan baju biru dan memakai topi kopiah warna hitam berlari menjauh dari korban.
Korban kemudian mengejar namun tidak berhasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Berastagi.
“Dari keterangan korban dan saksi, berhasil kita identifikasi diduga pelaku dan langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil kita tangkap kedua pelaku pada pukul 13.00 WIB di salah satu kedai kopi di Jalan Trimurti,” sebut Kompol Viktor Simanjuntak.
Kedua pelaku adalah CGLT (28) dan ABS (36), keduanya warga JL. Veteran Gg. Surya Kelurahan Gundaling II dan ABS (36) warga Kecamatan Berastagi.
Barang Bukti dan Ancaman 5 Tahun Kurungan Penjara
Turut diamankan dari kedua pelaku barang bukti berupa tas sandang, dompet dan uang milik korban sebesar Rp4 juta 5 ratus ribu rupiah serta beberapa potong baju yang dibeli kedua pelaku yakni 1 buah kemeja lengan pendek berwarna biru dongker.
Selanjutnya, 1 buah kaos lengan panjang warna biru dongker, 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah kaos lengan pendek warna putih dan 1 buah topi rimba warna hitam.
“Saat ini kedua pelaku sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo Jl Veteran Kabanjahe dalam perkara pencurian seusai pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” Kompol Viktor Simanjuntak memungkasinya. (Redaksi1)
Baca Juga:
- Curi Sepeda Motor di Berastagi, DSL Tertangkap di Aceh Tenggara
- Kapolsekta Berastagi Resmi Dijabat AKP Viktor Simanjuntak dan Kapolsek Barusjahe Iptu Eben Heser Tarigan
- Polsekta Berastagi Mediasi Perkara Penganiayaan dengan “Pur-pur Sage”
- Usai Viral di Medsos, Pelaku Pungli Parkir di Penatapen Berastagi Lemas Diringkus Polisi
- Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah di Berastagi













Komentar