Usai Viral di Medsos, Pelaku Pungli Parkir di Penatapen Berastagi Lemas Diringkus Polisi

Karo2095 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo melalui personel gabungan Satreskrim dan Sat Samapta serta Polsekta Berastagi gerak cepat (Gercep) mengamankan tukang parkir yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di objek wisata Penatapan Berastagi, Senin (18/9/2023).

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Samapta Polres Tanah Karo AKP Enda Tarigan, S.H, mengatakan pengamanan ini menanggapi adanya keluhan dari masyarakat.

Menurut Kasat Samapta, hal ini juga merupakan tidak lanjut dari arahan Kapolda Sumut dan Kapolres Tanah Karo dalam memberikan kenyamanan dan memelihara Kamtibmas. “Sesuai dengan program prioritas Kapolda, seluruh jajaran diminta untuk memberikan kenyamanan di fasilitas umum,” sebutnya.

Hasil Patroli Cyber Polres Tanah Karo

“Dari informasi yang kita terima, kita mengamankan yang diduga pelaku melakukan pungutan liar parkir di objek wisata Tanah Karo. Ini juga merupakan hasil dari patroli cyber,” tegas AKP Enda Tarigan.

Dijelaskan Kasat, terduga pelaku ini melakukan aksinya dengan modus meminta minta uang parkir yang diduga melebihi ketentuan. Dimana berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya meminta uang parkir sebesar 40 ribu rupiah sementara ketentuan yang diberikan sebesar 20 ribu rupiah untuk kendaraan jenis bus.

“Kedepan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dari Dinas Perhubungan Pemkab Karo untuk menberikan sosialisasi kepada juru parkir agar tidak melakukan tindakan serupa,” ucap dia.

Dijelaskan Enda, tindakan pengamanan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada terduga pelaku dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat khusunya wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo, tutur Kasat Samapta Polres Tanah Karo AKP Enda Tarigan.

Di hadapan personel Polres Tanah Karo, pelaku mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat terutama wisatawan yang berkunjung ke Penatapan atas aksi yang dilakukannya. Ke depan, dirinya mengatakan tidak akan mengulangi hal serupa.

Sempat Viral

Sebelumnya, tukang parkir yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) melebihi ketentuam (Perda Kabupaten Karo-red) di objek wisata Penatapan Berastagi, sempat viral di media sosial.

Di dalam video yang berdurasi kurang dari satu menit tersebut, tampak aktivitas dugaan pungli ini dilakukan dengan modus meminta uang parkir.

Dalam video tersebut, perekam mempertanyakan tentang biaya parkir yang diminta oleh petugas parkir. Dimana, biaya parkir untuk kendaraan bus berukuran sedang tersebut dipatok sebesar 40 ribu rupiah, dari seharusnya Rp20 ribu untuk bus besar. (R1)

Komentar