Irsus Polri: Ada Tiga Kejanggalan dari Peristiwa Tewasnya Brigadir J

Headline3182 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Hilangnya proyektil peluru adalah satu dari tiga kejanggalan yang diungkap pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Anggota Irsus Polri, Kombes Pol Agus Saripul Hidayat mengungkapkan tiga kejanggalan dari tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Pengungkapannya memancing pihak Jaksa untuk menanyakan lebih lanjut.

“Tadi saya tanyakan ada banyak kejanggalan dari tanggal (8/7/2022) sampai (12/7/2022), bisa dijelaskan kejanggalannya apa?,” tanya jaksa dalam sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Menurut Agus, kejanggalan pertama dari kematian Brigadir J dilihat dari jeda waktu antara kejadian pembunuhan pada Jumat (8/7/2022), waktu peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) dan turunnya perintah Timsus dan Irsus.

“Pertama tanggal (8/7/2022) tidak mengetahui bahwa ada kejadian baru tahu (11/7/2022) malam kita melakukan peninjauan. Tanggal (12/7/2022) baru turun perintah Timsus dan Irsus untuk melakukan kegiatan,” kata Agus.

Kejanggalan pertama ini kian menguat ketika adanya penolakan keluarga terhadap jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan. “Dari peristiwa ini yang ramai tanggal (11/7/2022) ada kejadian di Jambi, ada penolakan dari keluarga jenazah (Brigadir J) yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka,” ujar Agus menimpali pertanyaan lanjutan dari Jaksa.

Agus melanjutkan, kejanggalan kedua didapatkan saat tahu ada proyektil peluru yang hilang dan ketidaksesuaian arah tembakan, dengan temuan penyidik di TKP.

“Kemudian tanggal (12/7/2022) kami dan tim secara bersama sama datang ke TKP malam hari di sana di temukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru, arah tembakan, karena saat itu kita lakukan olah TKP dengan Labfor,” jelasnya.

Dan kejanggalan yang terakhir, terkait adanya laporan rusaknya kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Padahal, pada Senin (11/7/2022) atau tiga hari usai tragedi pembunuhan, kondisi CCTV masih berfungsi.

“Berikutnya dari laporan laporan ada beberapa yang menyatakan CCTV di rumah rusak, kemudian di belakang sampai kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam. Tidak ada rusak,” pungkasnya.

Diketahui, persidangan kali ini digelar kembali di ruang sidang Utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Dalam agenda sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi dan 2 saksi ahli digital forensik untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menyeret dua anak buah Ferdy Sambo.

Mereka yaitu Novianto Rifai (eks Staf Pribadi Ferdy Sambo), Radite Hernawan (anggota Propam), Agus Saripul (anggota Propam) dan M Rafli (anggota Propam). Selain itu, dua saksi ahli digital forensik yang dihadirkan yakni Adi Setya dan Hery Priyanto. (Inilah.com)