Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan penyesuaian jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Hal ini diungkapkan anggota KPU Betty Epsilon seusai menghadiri Uji Publik Peraturan KPU mengenai Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan karena pada Pilkada 2020, Peraturan KPU telah disusun dengan mempertimbangkan situasi Covid-19.
“Dalam penyusunan data pemilih untuk pilkada sebelumnya, kami mempertimbangkan kondisi pandemi Covid19. Sebagai contoh, satu TPS hanya menerima maksimal 500 pemilih,” ungkap Betty.
Selain itu, pada Pilkada 2020, TPS juga memperhatikan penggunaan alat pelindung sebagai protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, KPU saat ini sedang melakukan penyesuaian aturan sesuai dengan situasi terkini.
“Kami akan menyesuaikan jumlah pemilih di setiap TPS mengingat adanya dua pilkada serentak, yaitu pemilihan gubernur dan bupati atau wali kota. Kami akan memasukkan jumlah pemilih per TPS dalam rancangan PKPU terbaru,” tambahnya.
Betty juga menyatakan bahwa KPU akan menyesuaikan data pemilih dengan adanya tiga provinsi daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia.
“Kami juga akan mempertimbangkan DOB, daerah perbatasan, serta dokumen kependudukan lain yang akan digunakan. Dalam hal ini, kami akan tetap mengacu pada asas de jure dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024,” jelas Betty.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pengamat pemilihan.
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar potensi pemilih.
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon independen.
- 31 Mei-23 September 2024: pembaruan dan penyusunan daftar pemilih.
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian syarat calon.
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan dan rekapitulasi hasil suara. (R1/Suara.com)
Komentar