Kanwil Kemenkum Sumut Dorong Pembentukan Perda Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah

Sumut2388 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di wilayah Sumatera Utara.

Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual melalui Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Wilayah, yang berlangsung pada 22–24 September 2026 di Le Polonia Hotel Medan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa KI tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, dan Indikasi Geografis, tetapi juga merupakan aset pembangunan daerah yang berkaitan dengan inovasi, ekonomi kreatif, produk unggulan, budaya, dan identitas wilayah.

Urgensi penguatan tata kelola KI terlihat dari meningkatnya aktivitas KI di Sumatera Utara. Berdasarkan data Dashboard DJKI, jumlah permohonan dan pencatatan KI meningkat dari 7.285 pada 2022 menjadi 12.851 pada 2025.

Pada periode yang sama, pencatatan Hak Cipta meningkat dari 5.051 menjadi 9.385, sedangkan permohonan Merek meningkat dari 2.009 menjadi 3.088.

Sumatera Utara juga memiliki beragam potensi KI berbasis wilayah, antara lain Kopi Arabika Pulo Samosir, Kopi Arabika Tanah Karo, Gambir Simsim Pakpak Bharat, Andaliman Pulo Samosir, Kemenyan Tapanuli Utara, Ulos Ragidup Silindung Tapanuli Utara, dan Tenun Songket Batu Bara. Potensi tersebut memiliki keterkaitan dengan reputasi daerah, pengetahuan masyarakat, tradisi, kualitas produk, dan identitas wilayah.

Menurut Ignatius, Perda dapat menjadi instrumen untuk memberikan arah kebijakan, memperjelas pembagian peran perangkat daerah, memperkuat koordinasi, serta mengintegrasikan pengelolaan KI ke dalam pembangunan daerah.

Namun, pengaturannya tetap harus berada dalam ruang kewenangan pemerintah daerah dan tidak mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat dalam pemberian atau penetapan hak KI.

Setelah sebelumnya diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Divisi PPPH, Ferry Ferdiansyah, kegiatan ini juga menghadirkan narsumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara, serta Bagian Produk Hukum Daerah Provinsi Sumatera Utara, dengan Qorry Ulfa Lasia, S.H, M.Kn, Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, sebagai moderator.

Kegiatan ini juga diikuti oleh peserta dari Sekretariat DPRD, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Biro Hukum Provinsi, perangkat daerah, perguruan tinggi, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumut siap menjadi mitra Pemerintah Daerah dan DPRD dalam fasilitasi KI serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda.

Kolaborasi lintas pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat ekosistem KI yang terpadu, partisipatif, dan berkelanjutan di Sumatera Utara. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar