Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai seharusnya pihak Kejaksaan memakaikan rompi tahanan kepada eks jaksa agung muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sahroni menegaskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus berkedudukan setara dan tidak boleh mendapat perlakuan istimewa.
Febrie resmi ditahan Kejaksaan pada Jumat malam (24/7) di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, tetapi tidak menggunakan rompi tahanan maupun borgol saat perjalanan ke rumah tahanan itu.
“Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun,” kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Namun demikian, Sahroni mengapresiasi langkah baik aparat penegak hukum yang menahan Febrie karena Febrie merupakan salah seorang mantan elite penegak hukum.
Oleh karena itu, Sahroni mengingatkan bahwa publik selalu mengawal proses kasus tersebut. Sehingga, tambahnya, jangan sampai proses hukum yang berlaku ke depannya justru mempertaruhkan kepercayaan publik.
“Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan alasan Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda (pink) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pihaknya terburu-buru, sehingga tidak sempat memakaikan rompi tahanan ke Febrie Adriansyah.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pakar Hukum Pidana: Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah dapat Dibenarkan

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa menilai tindakan penggeledahan oleh kepolisian dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan jaksa agung muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah dapat dibenarkan.
Menurut Ufran, kerahasiaan penggeledahan justru diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau memiliki jaringan luas guna mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan sah dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah,” kata Ufran dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dia menilai jika rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, maka terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan, sehingga dapat menghambat pembuktian.
Selain itu, dia juga menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengatur soal pentingnya pemberian ruang kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan.
Namun, tambah Ufran, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang bersifat operasional dan mengikat secara eksplisit sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.
“Tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkan sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani,” kata dia.
Tujuan pemeriksaan calon tersangka, lanjutnya, bukan untuk memberikan kesempatan menghilangkan barang bukti, melainkan memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik; sehingga proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power).
Selain itu, Ufran mengatakan pembuktian kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak cukup hanya menemukan aset yang nilainya besar, tetapi juga harus mampu menunjukkan keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime) serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan. (Ant)













Komentar