Kasus Pembunuhan 2 Wanita di Medan Terungkap, Pelaku Diduga Oknum Polisi Menghabisi Korban di Penginapan Padang Bulan

Headline, Sumut2002 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Polda Sumatera Utara (Polda-su) masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum polisi Aipda “RS” yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan yang tak lain pelaku pembunuhan sadis yang menghilangkan nyawa dua seorang wanita beberapa hari yang lalu.

Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka “RS” membawa Riska Fitria (21 tahun) dan Aprilia Cinta (16 tahun) ke salah satu penginapan di kawasan Padang bulan Medan, Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Sabtu (27/02/2021) pagi.

“Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku membawa kedua korban di salah satu penginapan di kawasan Padang bulan Medan. Di penginapan tersebut pelaku membunuh kedua korban,” kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Ditanya soal apakah pelaku dengan korban ada menjalin Asmara, Perwira berpangkat melati kuning dua tersebut menjelaskan.

“Tidak ada hubungan asmara diantara mereka,” katanya singkat.

Sebelumnya dikabarkan, kasus pembunuhan dua wanita muda, Riska Fitria (21 tahun) dan Aprilia Cinta (13 tahun), memunculkan fakta mengejutkan.

Diduga seorang oknum polisi berpangkat Aipda di Polres Belawan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua wanita muda tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik Ditreskrimum telah mengamankan seorang oknum Polisi Polres Belawan berpangkat Aipda.

Oknum polisi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua wanita muda, Riska Fitria dan Aprilia Cinta.

MP Nainggolan menyampaikan, berdasarkan informasi awal, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati.

“Motifnya karena sakit hati,” kata dia, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Kamis (25/2/2021).

Untuk sementara, ia belum dapat menjelaskan secara detail identitas pelaku yang merenggut dua nyawa wanita sekaligus ini.

Tersangka oknum polisi tersebut inisial ‘RS’, kata MP Nainggolan, dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Adapun bunyi Pasal 338 KUHP, yakni: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Diketahui, penemuan jenazah dua wanita muda di pinggir jalan, sempat menggegerkan warga Sumut.

Jenazah wanita pertama adalah Riska Fitria (21), yang ditemukan di pinggir Jalinsum kawasan Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). (R1/Fakta Berita Hari Ini)