Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap Polres Tanah Karo

Karo2840 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dua orang pengedar narkotika ditangkap personil Polres Tanah Karo, Selasa (22/6/2021) dari lokasi terpisah.

Pengedar sabu diamankan anggota Polsek Simpang Empat dan pengedar ganja diciduk anggota Satres Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D.B. Tobing SH, didampingi KBO, Iptu. Hendrik Tarigan, Jumat siang (2/7/2021) membenarkan penangkapan pelaku narkoba itu.

Dia mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar narkotika itu, dari informasi yang diberikan masyarakat.

Tersangka Adyanto Tarigan (42) warga Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Ditangkap personil Polsek Simpang Empat, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumahnya di Desa Sukatepu.

Dari tersangka diamankan barang bukti 15 pakaet sabu- sabu dengan berat bruto 2,10 gram.

Pada pukul 21.30 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap Ikuten Bangun (60), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, di sebuah warung di Desa Batu Karang. Dari tersangka Ikuten Bangun diamankan barang bukti 11 paket ganja, dengan berat bruto 13,48 gram.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang periksa Satres Narkoba. Kami tetap menghimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menekan peredaran narkotika.

“Jika ada indikasi transaksi segera lapor ke petugas” imbuh Iptu Hendrik Tarigan menambahkan. (R1)