Satres Narkoba Polres Tanah Karo Ciduk Bandar Narkoba, Ganja Kering Seberat 623,41 Gram Ditemukan Didalam Mobil

Karo2664 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba terus menggencarkan operasi mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karo. Operasi penangkapan kurir, pengedar hingga bandar narkoba terus dilakukan.

Kasatnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, SH didampingi KBO Iptu Hendri Tarigan kepada Pers, Jumat petang (2/7/2021), kembali mengungkapkan hasil ‘buruannya’ menangkap bandar narkoba jenis ganja, yakni Tauhit Sembiring (41) warga Desa Naman Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo.

Keberhasilan penangkapan ini, lanjutnya, berkat informasi dari masyarakat yang resah akan lingkungannya ‘dikotori’ pelaku narkoba.

KBO Iptu Hendri Tarigan memaparkan kronologis penangkapan Tauhit Sembiring. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat brutto 623,41 gram, dengan perincian 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi batang, daun dan biji dengan berat brutto 140 gram.

Selanjutnya, ditemukan lagi 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi batang, daun dan biji dengan berat brutto 31, 75 gram, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna biru berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi batang, daun dan biji dengan berat brutto 16, 70 gram, 1 (satu), kata dia.

Bungkus plastik assoy warna biru berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi batang,daun dan biji dengan berat brutto 9,79 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna abu abu berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi batang,daun dan biji dengan berat brutto 25,16 gram dan 1 unit timbangan warna biru di dalam 1 buah karung bertuliskan kilang padi sehati, yang ditemukan di atas tempat duduk bagian tengah mobil merk isuzu Panther warna merah kombinasi hitam dengan No. Pol BK 1707 AB.

Selain itu, imbuh Hendri Tarigan, ditemukan juga 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi batang,daun dan biji dengan berat brutto 400 gram yang ditemukan terselip di kursi depan mobil milik tersangka Tauhit Sembiring.

“Setelah menemukan keseluruhan barang bukti tersebut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses pengembangan lebih lanjut,” sebut dia. (R1)