Kasus Tanah TPU Covid-19 Medan: Manipulatif, KKN Hingga Oknum Mafia Tanah Berpakian Dinas di Pemko Medan

Sumut2464 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Talenta Chadijah Br Bangun, ahli waris Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat selaku pemilik tanah seluas 4,3 hektar kembali meminta penegakan hukum atas tindakan Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Permintaan rakyat yang mengklaim menjadi korban mafia tanah itu bukan tanpa dasar yang tidak kuat. Pasalnya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan bertindak sewenang-wenang menyerobot merusak menguasai dan menggunakan lahan yang diusahai keluarganya sudah puluhan tahun dipergunakan untuk berladang di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Talenta Chadijah Br Bangun, ahli waris Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat didampingi tim kuasa hukumnya dari Dewan Pengurus Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW BPI KPNPA RI Sumut), kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (11/11/2021).

Dia mengecam proses dan prosedur pengadaan tanah oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan untuk TPU Covid 19 di Kelurahan Simalingkar B Medan.

Melalui kuasa hukumnya, Budi Satria Utama Panggabean SH, Ripandu Situmorang SH, Agus Situmorang, SH. dari Dewan Pengurus Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW BPI KPNPA RI Sumut), mempertanyakan proses dan prosedur pengadaan tanah oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan apakah sudah dilakukan sesuai dan berdasarkan SOP yang ditetapkan.

Lalu, apakah sudah ada bukti kwitansi pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut antara Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan kepada pihak ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik hak atas tanah yang sah, yang dicatat pada bagian Akuntansi Pemko Medan.

Berikutnya lagi, lanjut Budi Satria Utama Panggabean SH, Ripandu Situmorang SH dan Agus Situmorang, SH., apakah sudah ada dokumen bukti kepemilikan yang sah (Sertifikat Hak Pakai) atas tanah tersebut oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sebagai dasar untuk dicatat di dalam Daftar Asset Kepemilikan Pemko Medan; – apakah Pemko Medan memiliki prosedur persyaratan pembuatan plang kepemilikan asset Pemko Medan yang ditetapkan, sehingga tidak harus mencantumkan identitas Sertifikat Hak Pakai tanah milik Pemko Medan dan tidak harus mencantumkan lambang/logo Pemko Medan di plang tersebut, imbuhnya.

Verifikasi atas pelaksanaan pengadaan tanah

Talenta Chadijah Br Bangun, ahli waris Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat selaku pemilik tanah seluas 4,3 hektar kembali meminta penegakan hukum atas tindakan Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Sebagai masyarakat, ahli waris Djaman Bangun mempertanyakan apakah tidak dilakukan verifikasi atas pelaksanaan pengadaan tanah oleh Bagian, Seksi dan staf Pemko Medan yang terkait dengan proses dan prosedur pengadaan tanah yang dibeli/dibayar oleh Pemko Medan, sehingga terjadi hal ini.

Mafia tanah berpakaian dinas

Hal senada disampaikan Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumut, Mayor (Purn) Johnson Situmorang, S.H berharap semoga Pak Bobby Nasution selaku Walikota Medan segera memerintahkan untuk dilakukan audit investigasi, untuk membuka bahwa ada “mafia tanah berpakaian dinas di Pemko Medan” sesuai perintah Kapolri untuk menghabisi mafia tanah di NKRI ini, dan DPW BPI KPNPA RI Sumut siap mendukung Walikota Medan untuk itu, sebut S Budi Panggabean S.H dan Ripandu Situmorang, S.H.

Ada unsur manipulatif yang masuk ranah KKN

Selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Alm. Djaman Bangun, pihaknya dipastikan akan menyurati Walikota Medan, KPK, Kapolri, Kajagung, Kapoldasu dan Kajatisu agar Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan beserta seluruh aparat yang terkait untuk di periksa karena ini sudah pasti ada permainan dan manipulatif yang masuk ranah KKN.

“Karena jelas-jelas ada oknum yang mengaku sebagai aparat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang telah memberikan mereka wewenang untuk membuldozer merusak tanah klien kami yang ditanam jagung dan tanaman lain,” kecamnya.

Audit Investigasi atas proses dan prosedur pengadaan tanah TPU Covid-19

Walikota Medan, pak Bobby Nasution diminta masyarakat korban mafia tanah untuk segera melakukan Audit Investigasi atas proses dan prosedur pengadaan tanah oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan untuk TPU Covid 19 di Kelurahan Simalingkar B tersebut, karena tanah keluarga ahli waris Djaman Bangun sampai saat ini tidak pernah dijual kepada siapapun, tegas S Budi Satria Utama Panggabean SH.

Ditambahkannya, bahwa pihaknya telah melaporkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan yang dianggap sewenang-wenang merampas dan menyerobot serta menguasai dan menggunakan lahan masyarakat dengan tidak mengganti rugi kepada pemilik tanah yang sah, sesuai Nomor: STTL/2862/X1/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 14 November 2020.

Namun karena lambannya dan tidak profesionalnya penanganan kasus ini oleh pihak Penyidik, selanjutnya Talenta Chadijah Br Bangun juga telah melaporkan Penyidik Bripda Jericho Sitompul ke Polda Sumatera Utara, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/70/IX/2021/Propam tanggal 2 September 2021. (R1)

Baca juga

1. Kapolda Sumut dan Walikota Medan Diminta Turun Tangan, Tanah Talenta Chadijah Br Bangun Dirampas dan Dikuasai oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan

2. Diduga Ada Mafia Tanah Bermain, Pemko Medan Dilaporkan ke Polrestabes Medan

3. Perintah Jokowi Tegas dan Jelas: Polisi Diminta Hajar Beking Mafia Tanah

4. Mafia Tanah Disorot Presiden, Kapolri ke Jajaran: Tindak Siapa Pun Bekingnya!

5. Edy Rahmayadi Apresiasi Kecepatan Tim Penyidik Tangkap 4 Mafia Tanah Sport Center Sumut

6. Ungkap Mafia Tanah di Sport Center Sumut, Mentri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda dan Kejatisu