Kapolda Sumut dan Walikota Medan Diminta Turun Tangan, Tanah Talenta Chadijah Br Bangun Dirampas dan Dikuasai oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan

Sumut3406 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Keluarga ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik tanah yang sebahagian tanahnya digunakan menjadi tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 oleh Pemko Medan, meminta penegakan hukum atas tindakan Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang sewenang-wenang menyerobot merusak menguasai dan menggunakan lahan ahli waris Djaman Bangun yang berada di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Talenta Chadijah Br Bangun, ahli waris Djaman Bangun bersama tim kuasa hukum S Budi Satria Utama Panggabean SH, Ripandu Situmorang SH, dan Pengurus DPW BPI KPNPA RI Sumut, Senin (08/11/2021) siang di Medan, menyikapi tanah miliknya yang diserobot dirusak dikuasai dan digunakan secara semena mena oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Menurut dia, tanah seluas 4,3 hektar milik Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat, sejak puluhan tahun dipergunakan untuk berladang seperti menanam ubi, pokat, durian dan sebagainya yang hasilnya dinikmati keluarga dan menjadi penghasilan keluarga, tanah kami sampai saat ini tidak pernah dijual kepada siapapun, masyarakat disini pun mengetahui bahwa tanah yang telah digunakan sebagai lahan tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 ini milik kami.

Kapolda Sumut dan Walikota Medan Diminta Turun Tangan, Tanah Talenta Chadijah Br Bangun Dirampas dan Dikuasai oleh Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Medan

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan Dinilai Sewenang wenang dan arogan

Bahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPU khusus Covid-19 menutup akses masuk ke lahan milik keluarga Djaman Bangun dengan memasang pos dan kawat duri dan petugas yang mengaku mendapat perintah untuk bertugas di TPU Covid terlihat arogan dan cuek saat kami menanyakan legalitas para petugas yang semena-mena nya merusak tanaman klien kami, kecam S Budi Satria Utama Panggabean SH, Ripandu Situmorang SH, dan Pengurus DPW BPI KPNPA RI Sumut.

Lanjutnya, ironisnya lagi oknum petugas tersebut juga mengucapkan kata-kata tidak sopan kepada klien kami bahkan mencoba mengancam tim kami saat melakukan Investigasi di lapangan. “Jika memang oknum petugas tersebut bekerja sesuai SOP, maka sebenarnya tidak perlu mereka takut saat kami tanya,” tuturnya.

Untuk itu, Tim Hukum dari Biro Hukum & HAM DPW BPI KPNPA RI Sumut (Dewan Pengurus Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara), memaparkan bahwa klien mereka Talenta Chadijah Br Bangun sudah melaporkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan yang dianggap sewenang-wenang merampas dan menyerobot serta menguasai dan menggunakan lahan masyarakat dengan tidak mengganti rugi kepada pemilik tanah yang sah, sesuai Nomor: STTL/2862/X1/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 14 November 2020.

“Kita harapkan Kapolrestabes Medan melalui Satreskrim Polrestabes Medan secepatnya mengungkap kasus ini supaya terang benderang, agar diketahui “siapa oknum mafia tanah” yang bermain disini, dan Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution mengetahui siapa anak buahnya yang bekerjasama dengan oknum-oknum mafia tanah,” tegasnya.

Audit Investigasi atas proses dan prosedur pengadaan tanah TPU Covid-19

Pak Bobby Nasution selaku Walikota Medan, diminta masyarakat korban mafia tanah untuk segera melakukan Audit Investigasi atas proses dan prosedur pengadaan tanah oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan untuk TPU Covid 19 di Kelurahan Simalingkar B tersebut, karena tanah keluarga ahli waris Djaman Bangun sampai saat ini tidak pernah dijual kepada siapapun, tegas S Budi Satria Utama Panggabean SH.

Keluarga ahli waris Djaman Bangun selaku korban, mempertanyakan apakah proses dan prosedur pengadaan tanah oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sudah dilakukan sesuai dan berdasarkan SOP yang ditetapkan; – apakah sudah ada bukti kuitansi pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut antara Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan kepada pihak ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik hak atas tanah yang sah, yang dicatat pada bagian Akuntansi Pemko Medan.

Berikutnya, apakah sudah ada dokumen bukti kepemilikan yang sah (Sertifikat Hak Pakai) atas tanah tersebut oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sebagai dasar untuk dicatat di dalam Daftar Asset Kepemilikan Pemko Medan; – apakah Pemko Medan memiliki prosedur persyaratan pembuatan plang kepemilikan asset Pemko Medan yang ditetapkan, sehingga tidak harus mencantumkan identitas Sertifikat Hak Pakai tanah milik Pemko Medan dan tidak harus mencantumkan lambang/logo Pemko Medan di plang tersebut, imbuhnya.

“Kesimpulannya, diduga kuat ada permainan dan perbuatan manipulatif oleh oknum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan,” sebut S Budi Panggabean S.H dan Ripandu Situmorang, SH.

Jika Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sudah memiliki bukti kuitansi pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut, antara Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan kepada pihak ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik hak atas tanah yang sah, dipastikan bahwa kuitansi pembayaran ganti rugi tanah tersebut adalah tidak benar, karena dokumen surat alas hak atas tanah yang sah milik ahli waris Djaman Bangun sampai saat ini masih dipegang dan disimpan oleh ahli waris Djaman Bangun, terangnya lagi.

Kapolda Sumut dan Walikota Medan Diminta Turun Tangan, Tanah Talenta Chadijah Br Bangun Dirampas dan Dikuasai oleh Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Medan

Mafia tanah berpakaian dinas Pemko Medan

Sebagai masyarakat, ahli waris Djaman Bangun mempertanyakan apakah tidak dilakukan verifikasi atas pelaksanaan pengadaan tanah oleh Bagian, Seksi dan staf Pemko Medan yang terkait dengan proses dan prosedur pengadaan tanah yang dibeli/ dibayar oleh Pemko Medan, sehingga terjadi hal ini.

Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumut, Mayor (Purn) Johnson Situmorang, S.H berharap semoga Pak Bobby Nasution selaku Walikota Medan segera memerintahkan untuk dilakukan audit investigasi, untuk membuka bahwa ada “mafia tanah berpakaian dinas di Pemko Medan” sesuai perintah Kapolri untuk menghabisi mafia tanah di NKRI ini, dan DPW BPI KPNPA RI Sumut siap mendukung Walikota Medan untuk itu, sebut S Budi Panggabean S.H dan Ripandu Situmorang, S.H.

Selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Alm. Djaman Bangun, pihaknya dipastikan akan menyurati Walikota Medan, KPK, Kapolri, Kajagung, Kapoldasu dan Kajatisu agar Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan beserta seluruh aparat yang terkait untuk di periksa karena ini sudah pasti ada permainan dan manipulatif yang masuk ranah KKN.

Disamping itu kuasa hukum ahli waris juga akan meneruskan persoalan penyerobotan, pencurian dengan pemberatan atas tanah klien kami, karena ada oknum yang mengaku sebagai aparat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang telah memberikan mereka wewenang untuk membuldozer merusak tanah klien kami yang ditanam jagung dan tanaman lain.

Dijelaskannya, penyidik yang menangani perkara pencurian dengan pemberatan itu, ditangani IPTU Ardian Yunnan Saputra, STK dan penyidik pembantu Bripda Jericho Sitompul.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan

Lanjut dia, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, pihak Penyidik/Penyidik pembantu melaporkan:

1. Telah melakukan pemeriksaan kepada pelapor a.n. Talenta Chadijah Br Bangun

2. Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi a.n. Andicha Karma Pratama Sembiring

3. Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi a.n. Jamsen Bangun

4. Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi (Terlapor) a.n. Robby Fernando Sembiring

5. Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi (Terlapor) a.n. Randi Ginting

6. Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi (Terlapor) a.n. Mimpin Bangun

7. Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi (Terlapor) a.n. Muhammad Husni, S.E, Msi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, maka pihak penyidik juga telah melakukan gelar perkara di ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan pada hari Selasa 11 Mei 2021 dan hasil rekomendasi yakni, periksa kepala dusun Jl Bunga Rampai IV Lk IV Simalingkar B, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut.

Oknum Penyidik dari Polrestabes Medan tidak serius

Kami melihat Penyidik dari Polrestabes Medan tidak serius dan tidak profesional dalam menegakkan hukum. Pihak Polri juga harusnya memeriksa Kadis Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan, orang-orang yang menjual tanah klien kami ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, dan pihak-pihak yang namanya tertulis dan terkait dengan proses pengadaan/ jual beli tanah klien kami tersebut.

Selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak BPN Kota Medan terkait proses pengadaan/ jual beli tanah tersebut, ungkap Kuasa Hukum ahli waris Alm. Jaman Bangun. Persoalan ini juga telah dilaporkan ke Poldasu dan ke Propam Poldasu.

Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan

Karena lambannya penanganan kasus ini oleh pihak Penyidik, selanjutnya Talenta Chadijah Br Bangun melaporkan Penyidik Bripda Jericho Sitompul ke Polda Sumatera Utara, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/70/IX/2021/Propam tanggal 2 September 2021.

Kuasa hukum ahli waris keluarga Djaman Bangun menambahkan Talenta Chadijah Br Bangun telah dimintai keterangan oleh Ipda Suhendra pada hari Senin 20 September 2021.

“Selaku kuasa hukum Talenta Chadijah Br Bangun, kami sangat mengharapkan dan yakin sepenuhnya Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dapat mengungkap kasus ini secepatnya supaya terang benderang, dan menindak tegas siapapun yang salah,” harap S Budi Panggabean SH. (R1)

Baca juga: Diduga Ada Mafia Tanah Bermain, Pemko Medan Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Komentar