Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berhasil menyelamatkan kerugian negara yang bernilai Rp 151 miliar. Adapun kerugian negara yang diselamatkan ini didapat dari aset negara berupa tanah kawasan hutan yang sempat dikuasai oleh masyarakat.
Kajari Karo, Tri Sutrisno mengungkapkan, berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tanah hutan yang disertifikasi.
Laporan tersebut kemudian oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo melakukan penyelidikan ke pihak Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Setelah kami lakukan pendalaman, benar kami dapati ada sertifikat yang terbit di atas kawasan hutan. Setelah kami dalami lagi, ada kesalahan administrasi kemudian akhirnya dibatalkan,” ujar Tri Sutrisno, Selasa (3/10/2023).
Atas temuan tersebut, Kejari Karo memfasilitasi proses pengembalian surat keputusan pembatalan sertifikat hak milik dari BPN Kabupaten Karo kepada Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah (KPH) XV Provinsi Sumatera Utara.
Selain ke KPH, surat keputusan pembatalan ini juga diserahkan oleh BPN kepada Kejari Karo sebagai bahan pegangan.
“Jadi hari ini, kita menyerahkan salinan pembatalan sertifikat dari BPN yang diserahkan kepada KPH. Ini dari hasil kerjasama asistensi pendampingan kita, aset yang sempat dikuasai oleh masyarakat kita kembalikan ke negara,” ucapnya.
Dari data yang didapat, adapun aset negara berupa tanah tersebut seluas 17 hektar yang berada di kawasan Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek. Dari total 17 hektar tersebut, sudah terbit surat sebanyak 70 sertifikat.
“Total ada 70 sertifikat, dengan nilai aset sebesar kurang lebih 151 miliar rupiah,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan Kejari Karo tetap berkomitmen untuk menertibkan aset-aset negara. Hal ini dilakukan agar aset yang ada memiliki kepastian hukum yang jelas.
Pada proses penyerahan surat keputusan tersebut, tampak dihadiri oleh Kepala BPN Karo Erni Afrida Hasibuan, Kepala KPH XV Ramlan Barus, dan Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang diwakili Asisten Pemerintahan Setdakab Pemkab Karo, Caprilus Barus. (Rel/R1)
Berita Terkait:
- Kejari Karo Eksekusi Tiga Terpidana Kasus Korupsi di Disdukcapil Karo
- Kejari Karo Kembali Terima Rp1,1 Milyar Tunjangan Khusus Yang Tidak Sesuai Aturan
- Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo Diamankan Kejari
- Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, Eks Bendahara RSU Kabanjahe Divonis 6 Tahun Penjara
- Kejari Karo Tangkap DPO Korupsi Alkes RSU Kabanjahe di Medan
Komentar