Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo Diamankan Kejari

Karo1352 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tersangka Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo periode 2018-2023, inisial EJP dan DIYR selaku Bendahara Pengeluaran pada Bawaslu Karo sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dan menahan kedua tersangka di Rutan Kabanjahe terhitung Senin (17/4/2023) hingga 20 hari kedepan.

Demikian hal itu disampaikan Kajari Karo, Try Sutrisno SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Karo, Ika Lius Nardo SH didampingi Kasi Pidsus, Gilbeth Sitindaon SH ketika dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (17/4/2023) petang.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 di Bawaslu Karo yang bersumber dari Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Karo dengan pagu anggaran sekitar Rp 13 Miliar.

“Jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.632.705.427 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkapnya merincikan.

Lebih lanjut dikatakan, penetapan EJP sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik,) nomor Print- 01/L2.19.2/04/2023 tanggal 17 April 2023 dan surat perintah penetapan tersangka nomor Pds 01/L2.19/Fd2/04/2023 tanggal 17 April 2023.

Sementara terhadap DIYR sesuai Sprindik nomor 02/L.2.19/Fd 2/04/2023 dan penetapan tersangka nomor Pds-02/L2.19/Fd/2/04/2023 tanggal 17 April 2023.

Kasi Intel Ika Lius Nardo didampingi Kasi Pidsus, Gilbeth Sitindaon, menegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal primair. Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah menjadi Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang perubahan KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sanksi subsidernya pelanggaran pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – undang no 31 Tahun 1999.

Menjawab pertanyaan apakah masih ada kemungkinan pertambahan tersangka dalam kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Karo, Gilbeth Sitindaon mengakui bisa saja bertambah.

“Kita lihat nanti bagaimana hasil pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan boleh saja ada tersangka lain,” Gilbeth Sitindaon memungkasinya. (R1)

Baca juga:

  1. Kejari Karo Eksekusi Tiga Terpidana Kasus Korupsi di Disdukcapil Karo
  2. Kejari Usut Dana Hibah Bawaslu Kota Depok Rp1 M untuk Hiburan Malam
  3. Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, Eks Bendahara RSU Kabanjahe Divonis 6 Tahun Penjara
  4. Dari 9 Provinsi se Indonesia, Kajagung RI Launching Kampung Restorative Justice di Kabanjahe
  5. Tim MONEV Kejatisu Lakukan Sidak Posko Pilkada Kabupaten Karo

Komentar