Keluarga Korban Tuntut Aipda RS Oknum Polres Pelabuhan Belawan Dihukum Mati

Headline, Sumut1862 x Dibaca

Belawan, Karosatuklik.com – Pasca terkuaknya kasus pembunuhan 2 wanita muda asal Bagan Deli Belawan, keluarga dari dua orang perempuan yang dibunuh oleh oknum polisi anggota personel Polres Pelabuhan Belawan Aipda RS, berunjuk rasa di depan kantor Polres Pelabuhan Belawan. Senin (01/03/21).

Puluhan kerabat korban ini tidak menerima pelaku pembunuhan terhadap Rizka Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13) hanya dituntut 15 tahun penjara.

Puluhan kerabat kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa sejumlah selebaran yang intinya berisikan kecaman keras terhadap aksi pembunuhan yang dilakukan oknum Polres Pelabuhan Belawan yang nota bene seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Mereka meminta penyidik Polres Pelabuhan Belawan untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku berpangkat Aipda tersebut.

Dalam salah satu selabaran yang dibawa, warga menuntut pelaku untuk diberikan hukuman mati untuk memberi rasa keadilan keluarga korban.

Dalam posternya, kerabat menuliskan nyawa dibayar nyawa. Salah satu kerabat korban, Atik mengatakan aksi tersebut merupakan spontanitas yang dilakukan pihaknya untuk menuntut keadilan.

Sebelumnya, mereka mendengar kabar bahwa pelaku hanya dituntut 15 tahun penjara usai membunuh Rizka dan Aprilia.

Aksi unjuk rasa itu disambut Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah didampingi Kabag Ops, Kompol Mustafa Nasution. Masyarakat diminta untuk mempercayakan kasus tersebut untuk diproses secara hukum, kepolisian akan meneggakkan keadilan terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku. Pasca-mendengar penjelasan tersebut, para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri.

Kronologis kejadian

Sekedar mengingatkan kembali, Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal dari masalah sepele, yaitu korban RP yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Polres Pelabuhan Belawan dilarang tersangka saat hendak menitipkan barang di sel tahanan.

“Pada hari Sabtu (20/2/2021) si perempuan (RP) menitip barang ke sel tahanan. Karena sudah malam tidak boleh sesuai aturan, dilarangnya,” katanya, Jumat (26/2/2021).

Karena masalah tersebut korban berusaha komplain hingga akhirnya cekcok dengan tersangka tak terhindarkan. ” Komplain lah dia. Kenapa tak bisa, Bang, begini begitu, masak tak bisa minta tolong. Itu lah sakit hatinya,” katanya.

Merasa tersinggung dengan ucapan korban, pada keesokan harinya lalu tersangka mengajak korban ketemuan di salah salah satu hotel di Jalan Letjen Jamin Ginting Medan.

Alasan pelaku saat itu ingin berusaha menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya. “Kita selesaikan lah baik-baik, kemarin yang ribut, yang cekcok. Dijanjikanlah, kau sini biar kita selesaikan,” katanya menirukan perkataan pelaku.

Korban saat itu menuruti permintaan pelaku. RP lalu datang ke hotel tersebut bersama dengan rekan perempuannya berinisial SNT (16).

Namun, saat berada di kamar hotel tersebut percekcokan kembali terjadi antara pelaku dengan korban. Diduga karena emosi, pelaku lalu mencekik korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejaknya itu, pelaku juga membunuh rekan perempuan korban di lokasi yang sama.

Setelah kedua korban tewas, pelaku lalu membawa jenazahnya dan dibuang di dua lokasi berbeda. Jasad RP dibuang di pinggir Jalan Lintas Sumatera Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Sedangkan jasad SNT dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah jenazah kedua korban ditemukan warga sekitar pada Senin (22/2/21). Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan pendalaman penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (24/2/2021) pelaku diringkus polisi. Dari hasil pemeriksaan tersebut pelaku mengakui perbuatannya dan pembunuhan tersebut ternyata telah direncanakan.

“Tentunya direncanakan. Makanya satu dibawa ke Sergai satu di Pulo Brayan. Mungkin menghilangkan jejaklah. Macam itulah. Saat ini tersangka masih diperiksa, pengembangan, masih ditahan di polda,” ujarnya. (R1)