Kisruh Soal Buku PPKn, Ini Saran dari PGI untuk Pemerintah

Nasional1287 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Untuk menyelesaikan polemik salah cetak materi pembelajaran buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 7 mengenai penjelasan tentang Trinitas dalam agama Kristen Protestan dan Katolik, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengundang Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), penulis buku, serta perwakilan masyarakat, pada Rabu (27/7/2022).

Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia mengatakan, fokus pertemuan tersebut membahas kesalahan fatal dalam buku PPKn kelas 7 serta langkah-langkah yang perlu diambil dalam proses perbaikan atau revisinya.

Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas perlunya memeriksa seluruh buku yang ada, tidak hanya yang di kelas 7 dengan melibatkan lembaga keagamaan terkait.

“Saya tidak ikut dalam pertemuan tersebut. Kolega saya dari PGI yang mengikutinya. Masukan dari PGI, antara lain proses rekrutmen para penulis yang selain kompeten di bidangnya, juga memperhatikan faktor representasi dari agama yang bersangkutan bila menyangkut narasi agama,” kata Gultom saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (29/7/2022).

Gultom juga menyarankan penulisan materi pendidikan terkait pemahaman keagamaan sebaiknya melibatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Agama dan lembaga keagamaan terkait. Selain itu, perlu disertai waktu yang cukup untuk berkolaborasi.

Menurut Gultom, meskipun kesalahan awal ada dari buku tersebut berada di tangan penulis, namun tetap tanggung jawab Kemendikbudristek.

Sementara ketika ditanya apakah perlu sanksi sebagai upaya mengantisipasi masalah serupa terulang, Gultom menuturkan PGI merasa penyelesaian persoalan tersebut telah tuntas setelah Kemendikbidristek mengakui kesalahannya dan yang bertanggung jawab disertai komitmen untuk menarik buku dari peredaran dan segera mengoreksinya.

“Bagi saya sudah cukup bahwa ada sanksi atau semacam itu, saya tidak dalam posisi mendorong atau menolaknya. Itu urusan Kemendikbudristek,” pungkas Gultom. (BeritaSatu)