KPK Cegah Pejabat hingga Swasta ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI

Headline6220 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap sejumlah pejabat hingga swasta terkait penanganan kasus di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Cegah diajukan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

“Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Cegah diberlakukan agar para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif jika keterangannya dibutuhkan oleh KPK.

“Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK mengaku sudah mengantongi peran dari pihak-pihak yang diduga punya kaitan dengan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga antikorupsi itu telah mengantongi informasi tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dijalankan.

“Dari penyidikan itu sudah tergambarkan peran masing-masing pihak,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Di lain sisi, Alex memastikan KPK akan menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara kasus ini. Hal itu mengingat, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini sempat melaporkan dugaan korupsi di LPEI ke Kejagung

“Koordinasi dengan Kejaksaan Agung pasti kami lakukan karena LPEI itu memberikan, menyalurkan kredit ke perusahaan-perusahaan banyak, enggak hanya satu perusahaan,” tutur Alex.

Dijelaskan Alex, cakupan dari penyidikan KPK dalam kasus ini adalah terkait dugaan korupsi penyaluran kredit. Dia menambahkan, bisa saja KPK dan Kejagung saling berbagi mengenai penyaluran kredit ke perusahaan mana saja yang akan didalami oleh masing-masing pihak. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. KPK Sebut 6 Perusahaan Lakukan Kecurangan di Kasus Korupsi LPEI
  2. Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Tahan Seorang Pengacara
  3. Kerugian Negara Rp4,7 T, Jampidsus Periksa Tim Audit Investigasi LPEI