Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Tahan Seorang Pengacara

Nasional1754 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan DWW selaku advokat atau penasihat hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 sebagai tersangka. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, mengatakan DWW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-48/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 30 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 30 November 2021.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 30 November 2021, selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2021 sampai 19 Desember 2021, di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Leonard, Rabu (1/12/2021).

Dikatakan Leonard, peran tersangka selaku advokat atau penasihat hukum atau konsultan hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi, telah memengaruhi dan mengajari para saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ungkapnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan DWW selaku advokat atau penasihat hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 sebagai tersangka. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Leonard menyampaikan, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang saksi itu sebagai tersangka, pada Selasa (2/11/2021) lalu. Mereka disangkakan dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi, dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

“Tim penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari kuasa hukum para saksi, yaitu DWW yang dengan sengaja memengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Menurut Leonard, tim penyidik jaksa telah memanggil DWW secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 26 dan 30 November 2021. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan selalu meminta pengunduran waktu pemeriksaan dengan alasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.

Setelah tidak hadir dua kali panggilan, Direktur Penyidikan Jampidsus kemudian mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi, sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 30 November 2021.

“Tim penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan, pada pukul 20.00 WIB. Selanjutnya saksi dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi oleh penasihat hukumnya,” katanya.

Leonard mengungkapkan, tersangka DWW dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum ditahan, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan, swab antigen, dan dinyatakan sehat serta negatif Covid-19,” tandasnya. (R1/BeritaSatu)