Nadiem Akan Evaluasi PTN dan Lindungi Mahasiswa yang Demo Soal UKT

Nasional2115 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan mengambil sejumlah langkah untuk menangani masalah kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sangat signifikan di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

Nadiem mengaku akan mengevaluasi PTN-PTN yang melakukan kenaikan UKT secara tidak wajar hingga melindungi mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak kenaikan UKT.

“Kami akan turun ke lapangan. Kami akan mengevaluasi kembali kenaikan-kenaikan UKT yang tidak wajar. Itu yang akan pertama kami evaluasi,” ujar Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Kemendikbudristek, kata Nadiem, akan menjamin proses naik banding bagi mahasiswa yang mungkin merasa keberatan dengan kenaikan UKT. Selain itu, kata Nadiem, pihaknya akan melindungi para mahasiswa yang melakukan demonstrasi di masing-masing kampus.

“Untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapatnya secara tertib, untuk melindungi mereka dari misalnya tadi ancaman baik dari dilaporkan ke polisi atau kehilangan atau diancam kehilangan KIP Kuliah. Itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi. Ini adalah hak mahasiswa untuk protes,” jelas Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan pihaknya juga berjuang meningkatkan jumlah KIP Kuliah serta menyempurnakan kualitas penerima KIP Kuliah, kriteria dan mekanisme pencairan. Tak hanya itu, Nadiem juga mengaku terbuka melakukan evaluasi dan kajian terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

“Sekali lagi, kebijakan ini akan berdampak kepada mahasiswa baru, bukan mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi dan tentunya sebelum kami mengevaluasi permen-nya sendiri, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dahulu bagaimana ini bisa salah interpretasi.”

“Ini mungkin digunakan untuk agenda-agenda yang lainnya dan itu harus kita pastikan perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka. Untuk mendapatkan pendidikan tinggi itu adalah yang pertama harus kita lindungi,” pungkas Nadiem. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. Menkumham Yasonna Serahkan Bantuan Dana Pendidikan PIP Bagi Peserta Didik di Sumatera Utara
  2. PGRI dan IKA UPI Fokus pada Kesejahteraan Guru dengan Peningkatan Profesionalisme
  3. Pengamat: UKT Harus Disesuaikan dengan Kemampuan Mahasiswa

Komentar