KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Cakada di 43 Wilayah, Ini Daftarnya

Nasional1694 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah (cakada) mulai hari ini Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024).

Hal itu telah disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dalam surat edaran nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 perihal ketentuan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon.

“Masa sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran pada tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 dan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran pada tanggal 2 sampai dengan 4 September 2024,” kata Afif dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Afif mengatakan bahwa KPU Provinsi atau KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani ketentuan-ketentuan yang telah diatur sesuai peraturan KPU nomor 8/202 dan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon kepala daerah.

“KPU Provinsi atau KIP Aceh melakukan monitoring pelaksanaan perpanjangan pendaftaran di KPU KIP Kabupaten/Kota di wilayah satuan kerja masing-masing,” kata Afif. (Inilah.com)

Sebelumnya, KPU menyebut terdapat 48 daerah dari 545 wilayah yang mengikuti pilkada 2024. Namun dikarenakan terdapat kendala dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hal yang semula 48 wilayah kini menjadi, 43 wilayah. Berikut daftarnya:

A. Pilkada tingkat Provinsi

  1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

B. Pilkada Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)

  1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
  2. ⁠Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
  3. ⁠Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
  4. ⁠Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
  5. ⁠Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
  6. ⁠Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
  7. ⁠Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
  8. ⁠Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
  9. ⁠Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
  10. ⁠Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
  11. ⁠Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
  12. ⁠Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
  13. ⁠Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
  14. ⁠Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
  15. ⁠Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
  16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
  17. ⁠Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
  18. ⁠Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
  19. ⁠Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
  20. ⁠Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)
  21. ⁠Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
  22. ⁠Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana). (Inilah.com)

Komentar