Jakarta, Karosatuklik.com – Seorang taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas setelah dianiaya seniornya berinisial TRS (21).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 07.55 WIB. Aksi penganiayaan itu dilakukan di kamar mandi STIP.
Polisi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, ada luka bekas kekerasan di bagian ulu hati korban. Namun, kesimpulan sementara, penyebab utama kematian justru pada saat sang senior melakukan upaya pertolongan pertama.
Polisi menyebut setelah melihat korban tidak berdaya, TRS sempat panik. Kemudian dilaksanakan upaya penyelamatan yang kemudian tidak sesuai prosedur.
TRS disebut mencoba melakukan penyelamatan dengan menarik lidah korban namun itu malah berakibat fatal. Sebab tindakan itu menutup bagian oksigen saluran pernapasan hingga mengakibatkan organ vital korban tidak mendapatkan asupan oksigen.
Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan berujung maut tersebut. Mulanya pihak kepolisian menerima laporan pengaduan dari keluarga korban.
Gidion mengatakan bahwa dalam laporan tersebut terdapat kejanggalan dari Kematian korban. “Jadi kami menerima laporan pengaduan setelah jenazahnya dibawa ke RS Tarumajaya, kemudian seorang keluarganya mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia” kata Gidion dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
“Kemudian tante korban atas nama Ni Wayan Nidiartini, melaporkan ke polres Metro Jakut, atas dasar itulah kami melakukan oleh TKP. Kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, dari keterangan terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreskrim polri Jakut,” ujarnya.
Lalu, pihak kepolisian langsung memeriksa Jenazah korban. Polisi menemukan adanya luka di daerah uluh hati yang menyebabkan meninggal dunia.
“Kejadiannya pada tanggal 3 Mei 2024, sekitar jam 07.55, kemudian kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada jenazahnya, otopsi. Ada luka di daerah uluh hati yang menyebabkan pecahnya jaringan parut, ada pendarahan, tapi ada luka lecet di bagian mulut juga,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Gidion mengungkapkan hal utama yang menyebabkan korban tewas adalah, pada saat Tersangka melakukan penyelamatan.
“Ternyata yang menyebabkan matinya atau hilangnya nyawa korban adalah paling utama adalah ketika dilaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan di bagian mulut. Sehingga itu menutup bagian oksigen saluran pernapasan dan mengakibatkan organ vital tidak mendapatkan asupan oksigen, sehingga menyebabkan kematian,” ujarnya.
“Jadi luka yang ada di parut menyebabkan mempercepat proses kematian, kematian utama justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban tidak berdaya sehingga panik. Kemudian dilaksanakan upaya penyelamatan tadi yang kemudian tidak sesuai dengan prosedur,” ucapnya.
Dari kejadian tersebut, TRS dikenai pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. “Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun,” kata Gidion.
Sementara itu, ia juga mengatakan penyidik telah memeriksa 36 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah menyita dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di STIP. (KBRN)
Komentar