Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan ada lima poin dalam Undang-Undang Pemilu yang akan direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Hal pertama yang diubah melalui Perppu Pemilu ialah jumlah anggota DPR yang menjadi konsekuensi dari penambahan jumlah provinsi di Papua. Dengan begitu atau kedua, Perppu Pemilu juga perlu mengatur tentang perubahan jumlah daerah pemilihan, baik di tingkat nasional maupun provinsi.
“Karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRD-nya,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Ketiga, Perppu Pemilu juga akan mencantumkan soal penyeragaman masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Tujuannya demi menghindari proses rekrutmen di tengah tahapan pemilu.
“Karena kami melihat realitasnya, akhir masa jabatan dari penyelenggara pemilu KPU ini penyebarannya itu cukup besar. Jadi, kayak dicicil-cicil hampir setiap bulan mungkin nanti akan ada terjadi pergantian-pergantian sampai tahun 2025,” ujar Doli.
Dia menjelaskan penyeragaman masa jabatan anggota KPU di daerah masih dalam proses pembahasan.
Keempat, ujar Doli, soal penetapan daftar calon tetap (DPC) karena masa kampanye hanya 75 hari. KPU memiliki tantangan tambahan untuk melakukan distribusi logistik pemilu ke daerah-daerah.
“Ini fokus kami juga untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu. Dari awal salah satu yang kami pertimbangkan bagaimana KPU itu punya waktu cukup melakukan pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu,” tutur dia.
Kemudian, kata Doli menambahkan, poin kelima yaitu Perppu Pemilu akan menghapus aturan pengundian nomor urut bagi partai politik yang sebelumnya sudah mengikuti pemilu.
“Akhirnya, kami sepakat partai-partai yang kemarin lolos di pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap. (Parpol) lainnya nanti akan diundi,” kata Doli menambahkan.
Menunggu Pengesahan RUU Papua Barat Daya
Diketahui, saat ini pemerintah tengah menyusun Perppu Pemilu sambil menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya yang rencananya akan disahkan dalam sidang paripurna Kamis (17/11/2022).
Komisi II DPR sendiri pada Rabu (31/8/2022) menyetujui diterbitkannya Perppu. Tujuannya untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini seiring pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.
“Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam pembahasannya, isi Perppu tidak hanya merespons soal pembentukan tiga DOB di Papua dan kaitannya dengan Pemilu 2024. Namun, pembahasan menjangkau ke beberapa poin lain. (Inilah.com)