Lodewijk Freidrich Paulus Resmi Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Wakil Ketua DPR

Politik1324 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Melalui rapat paripurna ke-16 DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kami (30/9/2021), anggota Komisi I DPR RI, Lodewijk F Paulus, resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPR RI. Lodewijk menggantikan posisi Azis Syamsuddin yang tersangkut kasus korupsi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan harapannya terhadap Lodewijk sebagai Wakil Ketua DPR RI pengganti Azis.

“Saya pikir, dengan diisi kekosongan Wakil Ketua DPR bisa menjalankan tupoksi masing-masing, sehingga kekosongan yang selama ini ada, kemudian tugas-tugasnya, bisa dipenuhi,” ucap Dasco di Komplek Parlemen, Senayan (30/9).

Mantan Danjen Kopassus itu dinilai pantas mengisi pos Wakil Ketua DPR RI yang ditinggalkan Azis Syamsuddin karena tersandung kasus pemberian hadiah atau janji terkait perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Terkait dengan PAW ini, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menjelaskan pihaknya sudah melakukan beberapa mekanisme setelah Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pekan lalu.

Salah satunya dengan melakukan rapat pleno terbatas dan rapat pleno harian. Oleh karena itu kata dia, proses yang dilakukan di internal Partai Golkar sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Pada rapat pleno tanggal 27 September 2021 lalu kata dia, Partai Golkar telah memutuskan untuk menunjuk Lodewijk Freidrich Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR meggantikan Azis Syamsuddin.

“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kami juga telah berkonsultasi dengan seluruh senior Partai Golkar di dewan pembina, dewan kehormatan, kemudian juga Dewan Pakar,” katanya.

Diketahui, Azis Syamsuddin saat ini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ia kemudian ditahan selama 20 hari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka, tim penyidik melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Firli menyebutkan, dalam kasus tersebut, Azis Syamsuddin menjanjikan uang sebesar Rp4 miliar namun baru direalisasikan sebesar Rp3,1 miliar.

“Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar,” tuturnya. (R1/PikiranRakyat)

Baca juga: Lodewijk Dipastikan Menduduki Kursi Azis Syamsuddin di Senayan