Marsdya Kusworo Resmi Dilantik Jadi Kabasarnas Gantikan Henri Alfiandi

Nasional428 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Marsekal Madya (Marsdya) TNI Kusworo resmi dilantik menjadi Kepala Basarnas menggantikan Marsdya (purn) Henri Alfiandi.

Kusworo dilantik oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Rabu (4/10/2023).

Pelantikan digelar di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat. Dalam sambutan saat pelantikan, Budi berharap Kabasarnas baru dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan baik.

“Saya percaya, Marsdya Kusworo mampu melaksanakan amanah tersebut sekaligus menjawab tantangan Basarnas ke depan yang semakin kompleks,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Adapun Kusworo yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Sesko TNI. Dia mengaku siap mengemban amandah baru sebagai Kabasarnas.

“Sebagai prajurit, saya siap melaksanakan tugas sebagai Kabasarnas,” kata Kusworo.

Setelah pelantikan rampung, Kusworo langsung menuju Kantor Pusat Basarnas, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia mengikuti seremoni passing in, sebuah tradisi penyambutan pimpinan baru di lingkungan Basarnas.

Sebagai informasi, Marsdya (purn) Henri Alfiandi kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan barang dan jasa proyek Basarnas oleh Puspom TNI dan KPK.

Henri dan anak buahnya, Letkop Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta.

Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar. Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa. (suara.com)

Berita Terkait:

  1. Panglima TNI Bantah Intimidasi Pimpinan KPK Terkait Kasus Suap Kepala Basarnas
  2. Cari Bukti, Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas
  3. Fee 10 Persen untuk Proyek Disebut Sudah Biasa di Basarnas

Komentar