Masyarakat Dihimbau Tidak Salah Memaknai Validasi Data Non ASN Pemkab Karo

Karo2527 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo, Hesti Maria Br Tarigan, SH, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan validasi data sejumlah tenaga pegawai Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Karo.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenpan – RB, Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022. Tentang penegasan tenaga ASN nantinya, hanya di isi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo, Hesti Maria Br Tarigan, SH, saat dikonfirmasi Jurnalis Karosatuklik.com di Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (6/9/2022).

Data dari unit kerja di lingkungan Pemkab Karo sudah kita terima seluruhnya, selanjutnya kita akan validasi dan merekam data NON ASN ke dalam aplikasi yang sudah disiapkan BKN Pusat, ucapnya.

Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN

Hesti Maria membenarkan melalui instansi masing-masing di lingkungan Pemkab Karo saat ini, pihaknya sedang melakukan pendataan dan pemetaan seluruh tenaga honorer. Proses ini akan berlangsung hingga 30 September 2022. “Melalui validasi ini, kita ingin melakukan pemetaan terkait kondisi tenaga honorer yang ada saat ini. Pendataan ini nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah,” terangnya.

Namun perlu digaris bawahi, sambung Kepala BKPSDM Hesti Maria Br Tarigan, SH, bahwa proses pendataan yang saat ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat pada dasarnya bukan untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, tapi pendataan ini sebagai bahan dalam melakukan pemetaan, untuk selanjutnya menentukan kebijakan apa saja kedepannya.

Menyinggung data yang disampaikan sejumlah OPD dan telah selesai divalidasi, Hesti Maria Br Tarigan, mengungkapkan, bahwa jumlah seluruh tenaga non ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Karo 2.314 orang.

“Seluruh OPD yang ada di Kabupaten Karo memiliki tenaga non ASN (biasa disebut honorer). “Rata-rata tenaga non ASN selama ini mendapat gaji/honor dari APBD, dana BOS serta DAK JKN,” ujarnya.

Persyaratan

Ketika di singggung lagi, sejumlah persyaratan untuk bisa dimasukkan dalam data validasi Pegawai Non ASN. Ia memaparkan, sedikitnya ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh para tenaga honorer atau bakti yang tersebar di sejumlah instansi Pemkab Karo.

Diantaranya, tercata tenaga Pegawai Non ASN yang berstatus honorer K2 yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian tenaga honorer mendapatkan honorarium yang sumber langsung dari APBD, bukan melalui pengadaan barang dan jasa atau pihak ketiga.

Kemudian, pegawai Non ASN yang di data adalah pegawai Non ASN yang telah bekerja minimal 1 tahun terhitung 31 Desember 2021 dan berusia 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Selanjutnya Pegawai Non ASN yang tercatat diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (Kepala Dinas).

Masyarakat Diimbau Tidak Salah Memaknai

Beredarnya kabar di kalangan masyarakat terkait pendataan pegawai honorer/non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota kian merebak.

Pasalnya, buntut dari pendataan tersebut dimaknai oleh masyarakat bahwa nama tenaga honorer/non ASN yang sudah terdaftar akan segera diangkat menjadi ASN baik PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hal yang perlu digarisbawahi bahwa tujuan pendataan ini bukanlah untuk langsung mengangkat pegawai honorer/non ASN menjadi ASN. Namun untuk pemetaan terkait jumlah pegawai honorer/non ASN yang ada di lingkungan Pemkab Karo yang meliputi data tentang data pribadi, status keaktifan dan masa kerja pegawai honorer/non ASN sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan,” rincinya.

“Kami berharap agar masyarakat tidak salah persepsi terhadap situasi ini. Sekali lagi, validasi pendataan ini bukan serta merta langsung mengangkat pegawai honorer/non ASN menjadi ASN, namun sebagai data pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan,” simpul Hesti Maria Br Tarigan, SH. (R1)