Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sekretaris Utama (Sestama) BNPB minta Pemerintah Kabupaten Karo siasati surat keputusan tukar menukar kawasan hutan 480,11 hektar agar mempermudah penyelesaian pekerjaan proyek land clearing (pencabutan tungkul) untu Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III pengungsi Sinabung di Desa Siosar, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.
Hal ini disampaikan Sestama BNPB Harmensyah dihadapan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kajari Karo Denny Ahmad, SH, MH, Kabag Ops Polres Tanah Karo, Kompol D. Munthe, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Kadis DPMD Abel Tarwai Tarigan, Plt Kalak BPBD Karo, Nathanail Peranginangin, SH, dalam temu rapat koordinasi, Rabu siang (17/2/2021) di ruang Karo Command Center Kantor Bupati, Jalan Letjen Djamin Ginting, Kabanjahe.
Menurut Harmensyah jangan biarkan berlarut larut permasalahan, disini perlu peran Pemkab Karo bersama pemangku kepentingan lainnya duduk satu meja, ada masalah, cari apa motif masalah, lalu carikan solusi, jika perlu siasati untuk mempermudah penyelesaian, ajaknya.
Ada kabar yang saya dapatkan, pekerjaan land clearing di kawasan hutan produksi di sekitar Desa Pertibi Kecamatan Merek tertunda sampai sekarang, pasalnya masyarakat Pertibi mengklaim lahan yang hendak di cabut tungkul seluas 250 haktare milik tanah adat masyarakat mereka (Pertibi).
“Melihat klaim dan pengakuan masyarakat setempat ini, maka secara akan selalu muncul masalah, karena akar amasalah belum selesai, belum clear. Disisi lain, tidak mungkin LUT dihentikan atau dipindahkan ke tempat lain, sebab dampaknya akan sia-sia jika LUT berjauhan dengan rumah para pengungsi relokasi tahap III di Siosar sebagai mata pencarian mereka, ungkap Sestama BNPB Harmensyah.
“Mau cepat, silahkan siasati dan revisi ulang kembali SK KLHK tukar menukar kawasan hutan produksi 480, 11 Haktare yang peruntukannya untuk pengungsi di Siosar, agar apa yang diminta oleh masyarakat desa Pertibi terpenuhi, bila buntu, boleh ini jalan terakhir,” sebutnya.
Namun disisi lain, tetap jalankan dulu negoisasi, koordinasi dan duduk satu meja, bila memungkinkan ada lahan pengganti alihkan jika ada kesepakatan, tetapi tidak menabrak aturan yang ada sesuai SK yang sudah ada peruntukannya, tuturnya.
SK KLHK Tetap Prioritas
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH MH, menyebutkan terbitnya SK KHLK tentang kawasan hutan produksi tukar menukar 480,11 hektar harus prioritas tetap diamankan ini amanah undang-undang.
“Hanya saja, pemetaan masalah dihimpun dilapangan terkait masalah proyek dan penebangan kayu, ujungnya kepercayaan ditengah masyarakat. “Sah-sah saja kita menyelesaikan masalah, tapi jangan timbul masalah baru dikemudian hari. Sebab target bulan Mei 2021 pekerjaan ini harus selesai, jadi leading sektornya pekerjaan ini segera lakukan dialog. Sepanjang ada dialog pasti ada solusi, katanya.
Menyangkut, revisi SK 480,11 haktar, Terkelin Brahmana menjawab diplomatis, oke-oke saja, sepanjang deal-deal lain dan upaya langkah terakhir, jika semua negoisasi tidak jalan, ujar Bupati.
Senada dikemukakan Kajari Karo Denny Ahmad, SH, MH. “Intinya kita mengakomodir, namun pekerjaan land celaring itu dikerjakan dulu, masyarakat diminta bersabar, karena kompensasi tetap akan dikabulkan, tinggal masalah waktu saja, tutur Kajari.
BPBD Karo Minta Fasilitasi Revisi SK
Menyikapi hal itu, Plt Kalak BPBD Karo Nathanail Peranginangin mengaku siap menjalankan semua hasil kesimpulan dalam pembahasan yang digelar tersebut. “Termasuk langkah pengajuan surat ke BNPB untuk meminta memfasilitasi dalam penyelesaian tertundanya pengerjaan LUT di siosar 250 Haktre karena masyarakat pertibi meng-klaim kawasan hutan produksi tersebut milik tanah adat mereka,” jelasnya.
Sementara Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto bersama Kabag Ops Polres Tanah Karo, Kompol D Munthe mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah, jika sesuai peran dan fungsi TNI/Polri, kata Dandim.
“Intinya, setiap kebijakan Pemkab Karo, kami siap bersinergi dan mendukung semua program yang dijalankan kedepannya,” tegasnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut melalui Kepala UPT KPH XV Kabupaten Karo, Jaka menjelaskan dan meluruskan bahwa cadangan hutan disetiap kabupaten tidak semua ada, terlebih Kabupaten Karo berdekatan dengan Danau Toba, maka dipastikan tidak ada hutan cadangan pengganti kawasan hutan produksi, imbuhnya.
“Mencermati permasalahan Relokasi Tahap III pihaknya memastikan tidak ada konversi antara hutan produksi dengan hutan lainnya,” kata Jaka. (R1)