Jakarta, Karosatuklik.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8/2023).
Selain Johnny, dua terdakwa lain juga dihadirkan dalam persidangan yakni Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development UI Yohan Suryanto.
Salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi Bakti, Puji Lestari, menyatakan ada kelebihan bayar sebesar Rp1,7 triliun dalam proyek menara BTS Kominfo.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bertanya kepada Puji apakah ada pengembalian dari tiga konsorsium proyek menara BTS Kominfo.
“Pernah ada pengembalian dari tiga konsorsium itu?” tanya Hakim Fahzal.
“Ada, Yang Mulia,” jawab Puji.
“Terkait dari pengembalian BG (bank garansi) dan DP ya pada saat itu juga terima DP juga, total dari pengembalian itu Rp 1,77 triliun,” pungkas Puji.
Hakim Fahzal pun heran mengapa ada lebih bayar, padahal proyek menara BTS Kominfo belum selesai dikerjakan oleh konsorsium.
“Kenapa dikembalikan? Yang sudah dibayarkan itu kenapa dikembalikan?” tanya hakim Fahzal.
“Karena ada penghitungan prestasi yang di PPK (pejabat pembuat komitmen),” jawab Puji.
“Oh, berati ada lebih bayar, prestasinya kerjanya belum dikerjakan?” tanya Hakim Fahzal.
“Tidak mencapai, iya,” jawab Puji.
Adapun, Hakim Fahzal menyatakan Puji hanya memverifikasi secara formalitas saja dan tidak menguji kebenaran laporan PPK, sehingga terdapat lebih bayar sebesar Rp1,7 triliun dalam proyek menara BTS Kominfo.
“Saudara bacakan aturan ini, aturan itu, aturan ini, aturan itu, ada pekerjaan yang belum dikerjakan sudah Saudara bayarkan, itu contohnya buktinya dikembalikan. Rp1,7 triliun, aturan apa yang saudara baca di sini? Gitu loh. Itu membuktikan saudara hanya lihat di kertas saja laporan PPK, usul bayar saudara keluarkan SPM, verifikasi saudara cuma ya verifikasi secara formalistik aja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp1,7 triliun,” pungkas Hakim Fahzal. (BeritaSatu)
Komentar