MPR Waspadai “Penggorengan” Isu Jabatan Presiden 3 Periode

Nasional, Politik1450 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Publik Indonesia kembali disuguhkan perdebatan mengenai perpanjangan jabatan presiden-wakil presiden selama tiga periode, dari yang kini berlaku maksimal 2 periode.

Jajaran MPR memastikan bahwa sama sekali tidak ada pembahasan apapun soal perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden.

Isu ini belakangan muncul lagi setelah dilontarkan politikus Amien Rais pada 13 Maret 2021. Untuk diketahui, Amien adalah Ketua MPR saat Konstitusi direvisi dan memasukkan pasal pembatasan masa jabatan presiden-wakil presiden untuk maksimal 2 periode.

Namun Ketua MPR saat ini, Bambang Soesatyo, menyatakan dirinya bisa memastikan tidak ada pembahasan apapun di internalnya untuk memperpanjang masa jabatan dimaksud dari 2 periode ke 3 periode.

Pihaknya berpegang juga pada pernyataan Presiden Joko Widodo yang sudah sejak jauh hari menegaskan tidak ada niat soal ide tersebut.

“Baik niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode,” kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua MPR, Senin (15/3/2021).

Dijelaskan Bamsoet, hingga saat ini Indonesia berpegang pada ketentuan masa jabatan kepresidenan yang diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945,” tegas Bamsoet.

Dirinya pribadi menilai masa jabatan kepresidenan yang berlaku saat ini sudah dipertimbangkan matang. Sama halnya seperti di Amerika Serikat maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

Baginya, pembatasan itu menghindarkan Indonesia dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik.

Bamsoet hanya ingatkan agar masyarakat Indonesia waspada isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan. Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

“Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan,” pungkas Bamsoet.

PKS dan Gerindra Juga Membantah

Hal senada disampaikan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, bahwa tidak ada agenda MPR untuk mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Secara khusus dia juga Arief Poyuono yang merupakan mantan wakil ketua umum Gerindra, untuk berhenti dengan wacana tersebut. Arief dicatatnya bicara bahwa perpanjangan masa jabatan presiden akan kembali memberi peluang untuk Jokowi dan SBY maju di pilpres 2024.

Apalagi, kata Hidayat, sebagian besar pimpinan MPR, termasuk dari PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, PKB, Demokrat, dan PPP, sudah terbuka menyatakan penolakan atas ide itu. Hal tersebut membuktikan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi.

“Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yg KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden,” ujar Hidayat. (Beritasatu.com)