Nama-nama Calon Anggota DPR RI yang Diperkirakan Lolos dari Dapil Sumut I, Simak Cara Menghitung Kursi DPR

Sumut5655 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Data real count KPU di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Utara (Sumut) 1 per Sabtu (17/2/2024) pukul 18:00 WIB, sudah mencapai 32,69 persen atau dari 5.143 TPS.

Diketahui, Dapil Sumut I disebut-sebut sebagai Dapil Neraka. Sebutan itu tak berlebihan mengingat banyaknya elite politik Tanah Air yang bertarung di dapil yang meliputi Kota Medan, Tebingtinggi, Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai (Sergai) ini.

Mulai menteri, mantan menteri, pensiunan jenderal, mantan kepala daerah, petinggi parpol, selebriti, hingga ”putra mahkota” partai bersaing memperebutkan kuota 10 kursi DPR RI dari Sumut I.

Penelusuran di laman KPU, Partai Golkar meraup suara terbanyak. Golkar yang pada Pemilu 2019 cuma mendapatkan 1 kursi, kali ini diperkirakan bisa mendapatkan 2 kursi.

Meski begitu, untuk perolehan suara individu caleg PDIP Sofyan Tan untuk sementara meraih suara tertinggi.

Caleg PDIP nomor urut 2 itu melesat dengan 30.500 suara.

Suara Sofyan Tan unggul jauh dari rekan-rekannya sesama caleg PDIP di Dapil yang sama.

Antara lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 12.046 suara, Paul Baja Siahaan 9.098, hingga Ruhut Sitompul 5.347.

Suara PDIP tercatat 58.053 atau 17.45 persen. Dengan perolehan suara sementara ini.

Sementara dua caleg Golkar juga bersaing ketat di Dapil Neraka ini, yakni Musa Rajekshah alias Ijeck dan caleg incumbent Meutya Hafid.

Data sementara, Ijeck masih unggul tipis dengan perolehan 26.486 suara. Sedangkan Meutya Hafid mendapatkan 23.551 suara.

Adapun suara Golkar di Sumut I tercatat 59.917 atau 18,01 persen. Golkar, bersama PDIP, diperkirakan bisa mendapatkan dua kursi DPR RI.

Sementara itu, kejutan terjadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pada Pemilu 2019 lalu, PKB tak mendapatkan jatah kursi DPR RI dari Dapil Sumut I.

Kini, PKB mendapatkan suara signifikan lewat calegnya Ashari Tambunan, mantan Bupati Deli Serdang.

Suara Ashari Tambunan mencapai 23.476, terpaut sangat jauh dari rekan-rekan calegnya sesama PKB.

Sosok Ashari Tambunan mampu mendongkrak suara PKB, dan diperkirakan akan melenggang ke Senayan.

Sementara para caleg Gerindra di Dapil Sumut I sejauh ini belum terlihat signifikan. Perolehan suara tertinggi diraih Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Sumut Ade Jona Prasetyo dengan 13.466 suara. Disusul caleg incumbent Husni 10.503 suara.

Caleg incumbent lainnya, Romo Muhammad Syafii terlihat kesulitan bersaing dengan perolehan sementara cuma 6.415 suara.

Dengan perolehan suara sementara 41.642, jatah kursi Gerindra diperkirakan akan berkurang. Jika sebelumnya Gerindra dapat 2 kursi DPR RI lewat Romo Syafii dan Husni, pada Pemilu kali ini diperkirakan cuma 1 kursi lewat Ade Jona Prasetyo.

Di Partai Nasdem, sang putra mahkota Prananda Surya Paloh unggul tipis dari caleg lainnya. Putra Ketua Umum Nasdem Surya paloh itu meraup 14.981 suara.

Disusul mantan petinggi Kejaksaan Agung Edwin Pamimpin Situmorang 8.736, dan duo eks Wali Kota Medan; Abdillah 8.480 suara dan Rahudman Harahap 6.575 suara.

Adapun mantan Wakapolri yang jadi caleg Nasdem di Dapil Neraka ini, Komjen (Purn) Oegroseno tertinggal cukup jauh dengan perolehan suara 3.024.

Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua caleg incumbent masih bercokol di urutan teratas. Tifatul Sembiring mendapat 12.590 suara, disusul Hidayatullah 9.420.

Namun, pada Pemilu 2024 ini, jatah kursi DPR RI untuk PKS dari Dapil Sumut I diperkirakan tersisa satu saja. Tifatul Sembiring pun digadang-gadang sosok yang akan melenggang ke Senayan.

Dari Partai Demokrat, caleg incumbent Hendrik Sitompul saat ini meraih suara tertinggi 9.303.

Ia unggul tipis dari Ketua Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution 8.317.

Melihat perolehan suara saat ini, Partai Demokrat kemungkinan bisa mempertahankan satu kursi di DPR RI, sama seperti Pemilu 2019.

Berikut daftar caleg Sumut I yang diperkirakan lolos:

ASHARI TAMBUNAN (PKB) 23.476 suara
ADE JONA PRASETYO (Gerindra) 13.466
SOFYAN TAN (PDIP) 30.500
YASONNA LAOLY (PDIP) 12.046
MUSA RAJEKSHAH (Golkar) 26.486
MEUTYA HAFID (Golkar) 23.551
PRANANDA SURYA PALOH (Nasdem) 14.981
TIFATUL SEMBIRING (PKS) 12.590
MULFACHRI HARAHAP (PAN) 6.375
HENDRIK H SITOMPUL (Demokrat) 9.303 / MUHAMMAD LOKOT NASUTION 8.317

Cara Penghitungan Kursi

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat
Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi. (TribunMedan)

Komentar