Nekat Tanam Ganja di Ladang, Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi

Karo2373 Dilihat

Berastagi, Karosatuklik.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo terus digencarkan jajaran kepolisian.

Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus penanaman ganja dan mengamankan seorang pria lanjut usia di sebuah perladangan di Kecamatan Berastagi, Rabu (27/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekira pukul 09.35 WIB di Jalan Ujung Aji Gang Sampang Rukur, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Berdasarkan keterangan Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B. Tobing, SH, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penanaman ganja di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Berastagi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Setelah dipastikan keberadaan tanaman ganja tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Henry D.B. Tobing, S.H, Rabu (27/5/2026) siang, di Mapolsek Berastagi.

“Di lokasi, petugas menemukan sebanyak 14 batang tanaman ganja yang ditanam di area perladangan.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial D.P.S. (65), warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, yang berada di lokasi saat pengungkapan dilakukan,” ungkap mantan Kasatres Narkoba Polres Karo itu.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut melakukan penyitaan barang bukti langsung di tempat kejadian perkara.

Dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Karo Jonista Tarigan, S.H, bersama Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo Jhonny H. Pardede, S.H, turut hadir dan memimpin proses penyitaan barang bukti tanaman ganja di lokasi perladangan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, personel juga menemukan satu kotak rokok yang berisi ganja kering.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa tanaman ganja tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 14 batang tanaman ganja dan satu kotak rokok berisi ganja.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup Kapolsek. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar