Opsen Pajak Kendaraan Berlaku, Pemko Dapat 66 Persen

Medan, Sumut3063 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Operasi gabungan kepatuhan bulanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Kamis (30/1/2025).
Operasi ini dalam rangka sosialisasi sekaligus menanamkan masyarakat sadar dan tertib membayar pajak kendaraan.

Setelah pemberlakuan Opsen pajak mulai 5 Januari 2025, Pemko Medan mulai menggiatkan sosialisasi. Mengingat dengan berlakunya opsen pajak kendaraan, pemerintah kota Medan menerima langsung dari pungutan PKB.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan pajak kendaraan yang dibayar masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66 persen.

“Ketetapan ini mulai berlaku per 5 Januari 2025. Berarti pajak kendaraan ini bagian ke daerah sekitar 66 persen. Misalnya kendaraan asal Medan, nanti 66 persen dari pajak yang dibayar masuk ke kas Pemko Medan,” ujarnya.

Atas kebijakan tersebut, Pemko Medan akan mengoptimalkan dan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk bisa membayar pajak kendaraan. “pantauan di lapangan ada yang belum (bayar), makanya di sini ada Ditlantas, Jasa Raharja, Bank Sumut, Pemko Medan dan Pemprov. Pembayarannya memang masih dari Samsat,” ucap Bobby.

Dalam operasi tersebut, pengendara yang belum membayar atau menunggak pajak diarahkan untuk melakukan pembayaran di mobil pelayanan Samsat keliling provinsi. Bobby mengatakan, bagi warga yang belum sanggup membayar pada saat terjaring operasi, akan diberi surat teguran selama 14 hari.

“Kemudian kembali diingatkan setelah 14 hari untuk perintah membayar,” katanya.

Bobby Nasution yang juga Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025 – 2030 itu, menambahkan, operasi ini bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar sadar dan tertib waktu membayar pajak kendaraannya. (R1)

Komentar