Panglima TNI ke Puspom soal Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan: Sikat, Tindak Tegas!

Nasional2687 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono memerintahkan Puspom TNI tak ragu dalam menindak anggota Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan yang mengajak sejumlah prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan.

Bahkan, Laksamana Yudo memerintahkan Puspom menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran.

“Karena perintah Panglima TNI tegas, sikat! Tindak tegas, enggak usah ragu-ragu, itu saja,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono seusai menghadiri pelantikan perwira muda TNI di Stadion Olahraga TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/8/2023).

Julius mengatakan, Mayor Dedi Hasibuan saat ini ditahan di Puspom TNI atas aksinya menggeruduk ruang Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

“Sedang menuju ke Puspom, perjalanan menuju Puspom, dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,” ujar Laksda Julius.

Perkara yang dilakukan oleh Mayor Dedi akan didalami dalam proses penyelidikan. Namun, Julius belum memerinci pemeriksaan dan penahanan tersebut terkait pelanggaran disiplin atau pelanggaran pidana.

“Nanti dulu, belum tahu, kita dalami dahulu. Sekali lagi Mayor Hasibuan akan diperiksa hari ini, sedang di perjalanan menuju ke Puspom,” kata Julius

Julius menyebutkan bahwa Mayor Dedi Hasibuan telah ditahan sejak Selasa (8/8/2023) kemarin di Pomdam Bukti Barisan Medan. Pada hari ini, penahanan Mayor Dedi Hasibuan dipindahkan ke Puspom TNI.

Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah personel TNI AD Kodam I Bukit Barisan mendatangi Unit Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023).

Kedatangan Mayor Dedi dan sejumlah personel TNI AD tersebut untuk berkoordinasi terkait status penahanan seorang tersangka berinsial ARH. Diketahui, ARH merupakan saudara Mayor Dedi Hasibuan.

Sejumlah personel TNI AD Kodam I Bukit Barisan menggunakan seragam lengkap dan sipil masuk ke lantai 2 ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Informasi yang dihimpun, ARH merupakan tersangka sejumlah tindak pidana, di antaranya penipuan dan penggelapan, pemalsuan surat milik lahan milik PTPN II, dan adanya dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (BeritaSatu)

Komentar