Pekan Depan, Putri Candrawathi Hadapi Tuntutan dalam Kasus Brigadir J

Headline1782 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Putri Candrawathi bakal menghadapi pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan, Rabu (18/1/2023), dalam kasus penembakan Brigadir J.

Putri Candrawathi merupakan terdakwa di kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami berikan waktu kepada JPU untuk mengajukan requisitoir surat tuntutan, minggu depan JPU?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).

“Siap,” ujar JPU.

Sidang kali ini kemudian ditutup oleh Hakim Wahyu. Putri Candrawathi diperintahkan untuk kembali ke tahanan.

Dalam persidangan kali ini, Putri Candrawathi sempat menyampaikan ketidakpahamannya mengenai dasar dirinya terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal kesalahan apa yang diperbuat, sehingga membuatnya duduk sebagai terdakwa di persidangan.

“Saya tidak membunuh siapa-siapa,” kata Putri Candrawathi dalam persidangan.

Istri Ferdy Sambo itu menyampaikan, dia berada di kamar dalam rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga ketika penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi. Selain itu, Putri mengaku tak tahu-menahu soal keberadaan Sambo di lokasi penembakan Brigadir J.

Saya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Saya adalah korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan dari Yosua dan juga saya harus dijadikan tersangka dalam kasus ini,” tutur Putri.

Putri Candrawathi mengaku mengalami depresi berat setelah penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu, dia juga mengaku kerap mengalami mimpi buruk ketika tidur di waktu malam.

Mulanya Putri Candrawathi menerangkan, ada psikiater yang mendampingi dirinya seusai peristiwa penembakan pada 8 Juli 2022 lalu. Dia mengaku diberikan obat oleh psikiater. Hanya saja, dia menjelaskan, tidak minum obat lagi saat ini.

“Tidak (konsumsi obat), terakhir di Rutan Kejagung ada dokter psikiater yang berkunjung 2-3 kali, sekarang tidak lagi,” tutur Putri Candrawathi.

“Jadi saudara tidak mengonsumsi obat dari psikolog atau psikiater?” tanya salah satu kuasa hukum Putri, Sarmauli Simangunsong.

“Tidak karena dokternya sudah tidak lagi mengunjungi saya,” jawab Putri.

Putri lalu mengaku mengalami gejala yang mengganggunya. Salah satunya yakni kerap mimpi buruk.

“Saya sampaikan kalau malam saya selalu mimpi buruk dan terkejut,” tutur Putri.

Putri Candrawathi juga mengaku mengalami depresi berat. Hal itu berdasarkan pada penilaian psikiater dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Bisa diceritakan (hasil analisis psikiater)?” tanya Sarmauli.

“Saya depresi berat,” respons Putri.

Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma’ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (BeritaSatu)

Komentar