Juhar, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Bupati Cory Sriwaty Sebayang menetapkan Status Tanggap Darurat akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Karo. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 360/676/BPBD/2024.
Bencana ini terjadi di Kecamatan Juhar, mencakup Desa Bekilang, Jandi, Juhar Ginting, Juhar Perangin-angin, Juhar Tarigan, Naga, Ketawaren, Kidupen, Namo Suro, Pasar Baru, dan Lau Kidupen. Selain itu, Kecamatan Tigabinanga juga terdampak yakni Desa Raya, Gunung, dan Pergendangen.
Bupati Karo bersama Sekda Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si bersama stakeholders terkait menggelar Rapat Koordinasi untuk mempercepat penanganan bencana alam bersama dengan kepala perangkat daerah terkait, camat dan kepala desa. Rakor ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Karo di Kantor Bupati, Senin (14/10/2024).
Usai rapat, Bupati Karo beserta Kepala Perangkat Daerah terkait jajaran Pemkab Karo turun ke lapangan meninjau Posko Pengungsian di SD Negeri 1 Juhar, yang dihuni oleh warga Desa Ketawaren.
Dalam peninjauan ini, Bupati Cory Sebayang menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kondisi yang dialami masyarakat dan berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam penanganan bencana serta memulihkan kehidupan warga secepat mungkin.
“Kami Pemerintah Daerah akan bekerja keras untuk memastikan semua kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi. Pemerintah pastinya akan memberikan perhatian khusus dan akan berupaya untuk mengembalikan saudara-saudara ke Desa Ketawaren dan membantu bangkit dari bencana ini,” kata Bupati Cory Sebayang.
Bupati juga menyerahkan bantuan sembako dan makanan kepada anak-anak di posko pengungsian sebagai bentuk perhatian dan dukungan Pemkab Karo kepada masyarakat yang terdampak.
Ia menambahkan, Pemkab Karo juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan kooperatif selama masa tanggap darurat itu.
“Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan proses pemulihan dan rekonstruksi dapat berlangsung dengan cepat, efisien dan berkelanjutan, serta memberikan dukungan maksimal kepada para korban bencana,” imbuhnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karo, Juspri Nadeak, kepada Redaksi Karosatuklik.com menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 360/676/BPBD/2024 tentang status tanggap darurat bencana banjir dan longsor, Pemkab Karo menetapkan 14 desa di dua kecamatan terdampak bencana hidrometeorologi.
Kecamatan Juhar:
- Desa Bekilang
- Desa Jandi
- Desa Juhar Ginting.
- Desa Juhar Perangin-angin.
- Desa Juhar Tarigan
- Desa Naga
- Desa Ketawaren
- Desa Kidupen
- Desa Namo Suro
- Desa Pasar Baru
- Desa Lau Kidupen
Kecamatan Tigabinanga:
- Desa Raya
- Desa Gunung
- Desa Pergendangen.
Menyikapi cuaca ekstrim, Kepala Pelaksana BPBD, Juspri Nadeak meminta masyarakat waspada dan menghindari kawasan rawan banjir bandang dan longsor. “Masyarakat harus lebih berhati-hati jika sedang terjadi angin kencang atau hujan deras,” pesannya. (R1)
Komentar