Kabanjahe, Karosatuklik.com – Mulai hari ini, Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB, masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 11.Hal tersebut dikonfirmasi Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
“Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11,” kata Louisa, Senin (2/11/2020). Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11 ini dilanjutkan dengan kuota yang dibuka kurang dari 400.000 orang.
Kuota ini diambil dari kepesertaan gelombang 1-10 yang dicabut karena tidak memilih pelatihan pertamanya. Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 11. Sama seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 bisa dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline).
Online
Pendaftaran secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman prakerja.go.id. Adapun secara lengkap cara daftar Kartu Prakerja gelombang 11 secara online adalah sebagai berikut :
- Masuk ke situs prakerja.go.id dan klik “Daftar Sekarang”.
- Registrasi e-mail dan buat password untuk akun Prakerja.
- Isi data diri, jangan lupa untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
- Klik “Gabung” pada gelombang 11 yang sedang dibuka pendaftarannya.
Setelah melakukan pendaftaran, peserta hanya tinggal menunggu notifikasi mengenai apakah diterima sebagai Kartu Prakerja gelombang 11 atau tidak. Notifikasi akan diterima melalui SMS atau dicek pada dashboard akun Prakerja.
Offline
Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara offline sebagaimana disampaikan dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
Untuk melakukan pendaftaran secara offline, masyarakat bisa mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, masyarakat diminta mengisi formulir yang sama dengan format isian dengan pendaftaran online.
Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran.
“Setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin.
Syarat
Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang terkena PHK
Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja. Yakni pejabat negara; pimpinan dan anggota DPRD; ASN; anggota TNI/Polri; kepala dan perangkat desa; direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN/BUMD.
Insentif
Nantinya, peserta yang telah lolos Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif, dengan catatan telah menyelesaikan pelatihannya.
Peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan saldo untuk pelatihan sebesar Rp 1 juta. Saldo ini tidak dapat dicairkan.
Setelah menyelesaikan pelatihan pertama, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebagai berikut:
Insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000, nantinya akan ada 3 kali survei. (Kompas.com)