Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp11,4 Miliar ke Singapura Digagalkan Polres Bandara Soetta

Nasional704 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Penyelundupan benih lobster seharga total Rp11,4 miliar melalui jalur penumpang pesawat AirAsia Q-260 tujuan Singapura, digagalkan di Bandara Soekarno Hatta. Kedua penumpang AirAsia tujuan Jakarta-Singapura tersebut berinisial VGS (20) dan MF (50).

Keduanya ditangkap Polisi karena kedapatan menyelundupkan benih bening lobster ke Singapura melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu siang, 8 Oktober 2023.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, keduanya ditangkap di Terminal Keberangkatan Terminal 2F Bandara Soetta.

“Dua tersangka kita amankan berikut barang bukti sebanyak dua koper, yang di dalamnya ada 35 bungkus kantong plastik yang berisi benih lobster (jenis pasir) berjumlah 107.800 ekor,” kata Jauhari, Senin (9/10/2023).

Dari 35 bungkus yang dikemas di dua koper tersebut, bila dihitung secara nominal rupiah, harganya mencapai Rp11.426.800.000.

Kedua tersangka penyelundupan, kata Jauhari, merupakan kurir yang diberikan upah dan akomodasi apabila berhasil menyelundupkan benih lobster tersebut ke Singapura.

“Dua orang pelaku ini adalah modus sebagai kurir yang mana mereka disuruh membawa koper dan diberi hadiah sebesar Rp10 juta rupiah disiapkan tiket (pesawat) dan disiapkan akomodasi di Singapura,” ungkapnya.

Saat ini, Tim Resmob Polres Bandara Soetta tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan jaringan penyelundupan benih lobster itu. Sebab, pengakuan salah satu tersangka, dia pernah 2 kali berhasil menyelundupkan benih lobster ke Singapura.

“Ini yang ketiga, kita tangkap. Kedua tersangka tidak saling mengenal,” kata Jauhari.

Penyelundupan Benih Lobster, Ancaman 8 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka MF dan VGS kini ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta.

Keduanya dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 Tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

“Sekarang dua tersangka sudah kita proses penahanan dan penyidikan dan keduanya kita kenakan dengan Undang-Undang Karantina Perikanan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara,” kata Jauhari.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono mengatakan bahwa benih bening lobster yang diamankan tersebut telah dilepasliarkan ke Loka PSPL Serang pada Minggu, 8 Oktober 2023 malam.

“Tadi malam, tim BKIPM dan tim Reskrim Polres Bandara Soetta telah melepasliarkan ke Pantai Loka PSPL Serang. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan,” ujarnya.

Benih Lobster Ilegal Senilai Rp7 Miliar Gagal Diselundupkan di Bandara Juanda, Begini Kronologinya

Upaya pengiriman benih lobster ilegal senilai Rp7 miliar berhasil digagalkan di Bandara Juanda Surabaya.

Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, benih benih lobster (BBL) ilegal tersebut akan dikirim dari Bandara Juanda menggunakan jasa pengiriman kargo tujuan Batam dengan Citilink QG 948 rute SUB-BTM.

“Benar, Lanudal Juanda sebagai leading sektor dan koordinator pengamanan di Bandara Juanda berkolaborasi dengan Angkasa Pura I dan pemangku kepentingan Bandara Juanda kembali menggagalkan pengiriman BBL ilegal sebanyak 60 ribu ekor sehingga kerugian negara ditaksir sekitar Rp7 miliar,” ujarnya, Rabu (27/9/2023).

Pihaknya mengamankan empat orang terduga pelaku pada kejadian ini.

Heru mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas regulated agent PT Gatrans Cargo yang menerima paket kiriman dari seorang yang diduga sebagai kurir.

Paket tersebut berupa dua buah kardus yang rencananya akan dikirim ke Batam menggunakan pesawat. Pada saat kedua kardus tersebut melewati peralatan X-Ray, petugas regulated agent mencurigai isi kardus tersebut di mana terlihat bungkusan panjang yang tidak sesuai dengan isi surat muat udara (SMU).

Pelaku Empat Orang

Selanjutnya petugas tersebut melaporkan temuan kepada Satgaspam Bandara Juanda. Setelah pemeriksaan secara fisik, terdapat total 38 kantong plastik untuk dua koli kardus tersebut.

Dari hasil penghitungan didapati total BBL sebanyak 60 ribu ekor, dengan rincian jenis mutiara 32 ribu ekor dan jenis pasir 28 ribu ekor.

“Untuk kasus ini, para terduga pelaku mempunyai modus baru dengan cara mengirimkan BBL melalui jasa kargo dan berusaha mengelabui petugas dengan cara kamuflase bagian luar kardus dengan makanan,” kata dia.

Menurut Heru, terduga pelaku berjumlah empat orang yang merupakan satu sindikat telah berhasil ditangkap oleh Satgaspam Lanudal Juanda, selanjutnya terduga tersangka dan barang bukti akan diserahkan dan dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Jatim untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Penggagalan penyelundupan BBL ini tambah Heru, merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergitas antarkomunitas Bandara Juanda yang terdiri atas Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, PT. Angkasa Pura I (Persero), BKIPM Surabaya 1 dan seluruh pemangku kepentingan terkait di lingkungan Bandara Internasional Juanda. (Liputan6.com)

Komentar