417 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Terima SK Remisi, Bupati Karo: Momentum dan Motivasi Perubahan Diri

Karo2373 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai Upacara Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Senin (17/8/2026).

Hal itu terlihat saat Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Karo dan jajaran Forkopimda menyerahkan SK remisi kepada warga binaan Rutan Kabanjahe sebanyak 417 WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dan pengurangan masa pidana ini menjadi ‘kado’ dari HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Bupati Antonius Ginting dalam amanatnya, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga merupakan bagian dari proses pembinaan yang diharapkan dapat memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Pemberian remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menunjukkan perubahan perilaku dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah keluarga serta masyarakat,” ujar Bupati Karo.

Menurutnya, momentum peringatan kemerdekaan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk membangun semangat baru, termasuk bagi warga binaan untuk menatap masa depan dengan lebih baik.

Ia juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang terus melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan, baik melalui pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

“Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Karena itu, manfaatkan masa pembinaan ini sebaik-baiknya sebagai bekal untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat dan memberikan kontribusi yang positif,” tambahnya.

Penyerahan remisi tersebut turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Karo serta jajaran terkait. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan menjadi salah satu rangkaian kegiatan Pemerintah Kabupaten Karo dalam memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pembinaan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

18.078 Narapidana dan Anak Binaan di Sumatera Utara Menerima Remisi

Sementara Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan SK remisi dan pengurangan masa pidana secara simbolis kepada warga binaan yang memenuhi syarat di sela-sela rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Senin (17/8/2026).

Rincian Remisi Sumut HUT ke-81 RI

  • Total 18.078 narapidana dan anak binaan di Sumatera Utara menerima remisi.
  • Sebanyak 17.964 orang menerima Remisi Umum.
  • Sebanyak 114 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
  • Sebanyak 555 orang dinyatakan langsung bebas (553 napi dan 2 anak binaan).

Secara nasional, pemerintah pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar