Praperadilan Febrie Ditolak, Status Tersangka dan Penggeledahan Sah

Nasional2363 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com — Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sah.

Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan yang didalilkan oleh Febrie. Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan sesuai prosedur.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026) malam.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Ia menyebut tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan ahli, hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan batasan waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.

“Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujarnya.

“Oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,” imbuhnya.

Selanjutnya, Hakim juga menilai tidak tepat apabila Febrie mendalilkan tidak pernah ada penyelidikan semata-mata karena belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.

Hakim Edwin menjelaskan penyelidikan menurut Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur UU.

“Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan,” ujar hakim.

Kemudian, hakim menilai Febrie tidak bisa membuktikan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Sebaliknya, kata dia, izin itu secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama. Hakim juga berpendapat perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan tanpa terbukti ada perubahan objek dan ruang lingkup tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.

“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” ujar hakim.

Lebih lanjut, Hakim juga menyatakan penetapan tersangka Febrie telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Kesimpulan tersebut, kata dia, diperoleh dari hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.

“Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan,” ujar hakim.

Selain itu, Hakim juga tidak sependapat dengan dalil Febrie tentang pemeriksaan in absentia. Hakim menyatakan KUHAP tersebut mensyaratkan penetapan tersangka ialah terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti yang sah.

“Tidak diperiksanya Pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah penetapan tersangka tersebut menjadi suatu pemeriksaan in absentia,” tegasnya.

Oleh karenanya, hakim menyatakan petitum Febrie yang lebih jauh meminta agar seluruh tindakan yang telah maupun yang akan dilakukan Kejagung dinyatakan tidak sah, tidak dapat dikabulkan.

“Menimbang bahwa karena itu petitum Pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan,” katanya. (CNN Indonesia)

Bagikan Ke :

Komentar