Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sumut Ajak Pemuda dan Praktisi Hukum Awasi Pilkada Serentak

Sumut2925 x Dibaca

Dairi, Karosatuklik.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta tindak pidana pemilu.

“Salah satu bentuk pengawasan partisipatif yang sangat penting dilaporkan ketika mendapatkannya, adalah terjadinya politik uang agar dapat ditindaklanjuti pengawas pemilu yang bertugas, dan diberikan tindakan hukum,” ungkap Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.

Hal itu dipaparkannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) mengusung tajuk “Pelibatan Pemuda, Praktisi Hukum & Demokrasi Dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024” di Kafe Dillys Pizza Andaliman, Sidikalang Kabupaten Dairi, Selasa (22/10/2024).

Bawaslu Sumut menggelar FGD yang dihadiri oleh mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus GMNI, HMI, PMII, KAHMI serta awak media ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemuda dan mahasiswa tentang pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan pemilu agar lebih sadar akan hak-hak politik dan pentingnya partisipasi dalam pemilihan serentak 2024.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu meminta warga ketika mendapati tiga jenis pelanggaran tersebut setiap masyarakat melaporkan kepada pengawas pemilu untuk ditindaklanjuti.

“Bawaslu berperan dalam pencegahan serta melakukan pengawasan melekat untuk meminimalisir pelanggaran. Namun Bawaslu juga memiliki sumber daya manusia terbatas karena komposisi jumlah pengawas tak sebanding dengan beban tugas yang di hadapi.

Sehingga, masukan dan harapan serta dukungan dan partispasi masyarakat terhadap Bawaslu, untuk membantu pengawasan pemilihan serentak sangat dibutuhkan demi suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 yang berintegritas dan berkualitas,” ujarnya.

Saut Boangmanalu mengajak, kelompok Cipayung Plus GMNI, HMI, PMII, KAHMI ikut berperan dan berkontribusi berkolaborasi dengan Bawaslu Sumut maupun Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya di Kabupaten Dairi, harapnya.

Ia mengatakan bahwa kehadiran pemuda dan praktisi hukum itu sangat penting dalam berpartisipasi pada pemilihan serentak karena bisa secara bersama – sama belajar untuk mengawal demokrasi di Sumut.

“Bahwa pada kegiatan ini kita dapat melahirkan rumus-rumus dan resolusi untuk kegiatan teknis pada pengawasan pemilihan serentak,” kata Saut.

Melalui FGD lanjut dia dapat mencegah terjadinya pelanggaran di Kabupaten Dairi, dimana pemuda dan praktisi hukum ikut serta terlibat melakukan pengawasan dengan cara MoU di Bawaslu Dairi.

“Bahwa apa yang kita lakukan ini adalah untuk menggairahkan pengawasan yang lebih kecil di setiap sudut masyarakat agar bangsa ini agar lebih baik ke depan, akan ada solusi bagi daerah terpencil untuk memberikan pendidikan politik,” jelasnya.

Partisipasi Masyarakat sSngat Diperlukan

Akademisi DR. Robert Tua Siregar mengatakan dengan melibatkan para pemuda dan praktisi hukum diharapkan tentu semakin menguatkan dan mengeksplor pengawasan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Dairi.

Sehubungan keterbatasan yang dimiliki Bawaslu tentu tidak akan mampu sendiri dalam mengawasi seluruh tahapan. Fungsi pengawasan Pilkada serentak kata dia merupakan tugas bersama masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat di perlukan.

“Untuk proses pelanggaran semua ada prosedur yang harus dilakukan, sehingga seluruh temuan dan laporan masyarakat harus mengetahui peraturan-peraturan tersebut agar tidak keliru di lain waktu,” katanya.

Direktur Kolaborasi Anak Bangsa (Kolega) Psalmen Padang mengajak para pemuda dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawasi pemilihan serentak.

Perbandingan jumlah daftar pemilih yang banyak tentu tidak akan bisa mengawasi secara keseluruhan. Peran pemuda diperlukan dalam demokrasi di Indonesia.

Tantangannya, pemuda saat ini kata dia kurang memiliki kesadaran akan politik, kurangnya mengetahui tentang kandidat konstestan, kurangnya akses informasi serta ketidakstabilan sosial politik serta kurangnya keterlibatan partisipasi politik.

“Jadi sebagai solusinya, kampanye kesadaran dan pendidikan, penggunaan teknologi dan medsos, kolaborasi dengan organisasi lokal untuk mengawal demokrasi di Indonesia,” kata Psalmen. (R1)

Komentar