Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital terorganisir yang menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, dan provokasi di media sosial.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, enam di antaranya telah ditahan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa aksi sindikat ini telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sindikat ini diketahui memiliki struktur kerja yang jelas dengan pembagian lima peran utama, yaitu perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten (booster), dan penyebar masif (blasting).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan peran masing-masing tersangka.
Mengutip laporan Antaranews, tersangka ADIK berperan memberikan narasi konten dan melakukan briefing, sementara BCK bertugas mengirim narasi konten.
AYV berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial, sedangkan YAP dan MMA bertindak sebagai editor konten.
YNI menyediakan jasa akselerasi komentar atau booster, G menawarkan proyek propaganda digital, dan S berperan sebagai desainer grafis.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain 11 unit ponsel, 2 unit laptop, 1 unit iPad, 2 flashdisk berisi konten propaganda, serta uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan nilai proyek bervariatif tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya penggunaan anggaran negara dalam proyek ini serta memburu sosok pemesan utama di balik sindikat tersebut. (R1)













Komentar