Polres Labuhan Batu Ringkus 4 Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi

Labuhanbatu, Sumut2111 x Dibaca

Labuhanbatu, Karosatuklik.com – Jajaran Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), meringkus 4 orang bandar narkoba jaringan antar provinsi, Aceh-Rantau Prapat (Sumut). Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama lima hari.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 300 gram. Penangkapan bandar narkoba ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati.

“Pengungkapan jaringan bandar narkoba Aceh-Rantau Parapat hingga Ajamu ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,” kata AKP Murniati, dikutip dari Digtara.com – jaringan Suara.com, Minggu (21/11/2021).

Para pelaku bernama Edy alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat bersama Surya Angga Pradana alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu.

Keduanya ditangkap saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza silver B 1567 PYU di Jalan Baru Bypass Kota Rantau Prapat pada Senin 15 November 2021 dengan barang bukti 300 gram yang disimpan dalam tiga plastik klip dari dalam mobil.

Dari keterangan kedua pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh panggilan Kotek warga Kota Rantau Prapat.

Kotek merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap Budiono alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat yang mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh bernama Er Mahdi alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah kotek.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan selama lima hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu ons.

Dari keterangan Madi, dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki berinisial J, namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.

Tersangka Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika. Dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing Tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.

Dari keterangan tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (R1/suara.com)

Baca juga:

1. Polres Labuhanbatu Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 60 Kg Sabu dan 2.000 Butir Pil Ekstasi Disita

2. Polres Labuhan Batu Musnahkan 45 Kg Sabu, Pemkab Labuhanbatu Sepakat Berantas Narkoba!

3. Pemasok Ekstasi untuk 5 Anggota DPRD Labura Ditahan, Progres Kasus: Polres Asahan Tetapkan 15 Tersangka

4. 11 Oknum Polisi Jual Belasan Kg Sabu Tangkapan ke Gembong Narkoba

5. Ditangkap Polsek Tigapanah di Puncak 2000, Bandar Narkoba Gagal Menikah

6. JPU: Kanit Narkoba Jual Barbuk Sabu 7 Kg, Raup Rp850 Juta