Praktisi Hukum dari JLS & P Sorot Kasus Penganiyaan Berat Setahun Lebih Tidak Tuntas di Polsek Siborongborong

Berita, Kriminal3830 x Dibaca

Siborongborong, Karosatuklik.com – Setahun lebih kejadian penganiayaan terhadap korban berinisial PL, warga Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara namun belum ada perkembangan yang menggembirakan buat korban maupun keluarganya.

Think Nababan Tingkos, Selasa petang (15/09/2020) kepada wartawan karosatuklik.com via WhatsApp-nya menjelaskan, Saya adik kandung pelapor Marlinton Nababan. Saat kejadian, saya langsung ke Polsek Siborongborong, Tapanuli Utara buat laporan pengaduan.

Tapi karena saya juga harus mendamping ibu kami, mulai dari TKP, berobat di klinik Siborongborong, lanjut lagi ke RSUD Tarutung hingga RSU Vita Insani Pematang Siantar, sehingga esoknya, abang saya Marlinton Nababan (pelapor) yang membuat pengaduan resmi, sebut Nababan.

Saya sering juga bertanya ke Polsek dan membuat postingan di media sosial facebook, dengan harapan doa dan dukungan supaya kasus penganiayaan terhadap ibu kami bisa terungkap. “Ibu kami mengalami penganiayaan berat oleh pelaku yang cukup sadis,” curhat Nababan Tingkos.

Dia menguraikan, bagaimana beratnya penderitaan ibu kami dengan tangan kiri nya patah di tiga (3) titik, kepala 34 hektingan di empat (4) titik, seluruh badannya memar-memar.

Sudah tiga (3) Kanit Reskrim yang menangani dan Kapolsek yang sama. Kenapa kasus ini tidak terungkap dan terang benderang. Kami sangat mengharapkan tegaknya hukum sebagai bentuk adanya kepastian hukum di negara ini. “Jujur saja, kami tak punya apa-apa, hanya mohon doa,” lirihnya.

Terpisah, praktisi hukum, John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners Jakarta (JLS & P) menyesalkan sikap Kapolsek Siborongborong terhadap kasus penganiayaan berat yang dialami seorang ibu yang sudah berumur. Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/15/III/2019/SU/RES TAPUT/SBBR.

Kami dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners Jakarta, meminta bapak Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin maupun Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner MH Samosir, SIK agar memberikan perhatian serius atas kasus ini.

Sudah satu (1) tahun lebih, sejak STPL dibuat tertanggal 24 Maret 2019, namun belum bisa terungkap dan Polsek Siborongborong belum mampu menangkap pelakunya hingga hari ini, tegasnya.

Perlu dipahami, pelaku ini tergolong kejam, korban dianiya pakai parang atau golok di kepalanya. Setelah korban tidak bergerak atau dianggap mati oleh pelaku baru ditinggal begitu saja.

“Namun, ajal belum tiba sehingga ada orang lewat melihat korban yang belumurun darah dan ternyata korban masih hidup, untuk itu kita minta Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner MH Samosir, SIK agar menuntaskan kasus ini secara transparan sehingga ada kepastian hukum bagi korban dan keluarganya,” sebutnya.

Kapolres Tapanuli Utara diharapkan dapat mengungkap identitas si pengirim pesan singkat (short message service) kepada anak korban. “Mengapa identitas sipengirim SMS sangat diperlukan, karena si pengrim SMS memberitahukan nama pelaku penganiayaan,” sebut John L Situmorang.

AKP Bonar Silalahi : “Saya Baru Serah Terima”

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siborong-borong, AKP Bonar Silalahi, ketika dikonfirmasi wartawan karosatuklik.com, Selasa (15/09/2020) Pukul 18.00 WIB melalui telepon selulernya membenarkan kasus tersebut.

Namun ketika disinggung kenapa satu tahun lebih tidak terungkap, AKP Bonar Silalahi terkesan enggan menanggapi lebih jauh walaupun sudah dijelaskan kasus penganiayaan berat yang dialami seorang ibu satu tahun lebih mengendap di Polsek Siborongborong. “Saya baru disini, nanti saya tanya dulu Kanit ya,” kelitnya singkat.

Ketika berita ini mau dikirim ke redaksi, AKP Bonar Silalahi kembali menghubungi wartawan karosatuklik.com, minta nomor STPL pengaduan. Nama korban dan pelapor serta kronologis kejadian secara singkat. “Saya baru serah terima disini, jadi tidak semua saya ingat,” tutupnya. (R1)