Promosikan Situs Judi Online, Selebgram di Jambi Raup Keuntungan Rp 50 Juta

Nasional1863 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang wanita selebgram berinisial CS (21) yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram miliknya. Dari promosi situs judi online tersebut, CS mendapat bayaran sebesar Rp 50 juta.

CS berhasil ditangkap di tempat kediamannya di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (22/8/2024).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, promosi situs judi online yang dilakukan tersangka berhasil diketahui saat Subdit V Cyber Polda Jambi melakukan patroli secara online. Saat menemukan akun selebgram tersebut ditemukan adanya promosi (endorse) link judi online sehingga langsung dilakukan pendalaman dan berhasil mengetahui pemilik akun tersebut.

Setelah itu tim unit Subdit V Cyber Polda Jambi melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan.

“Menurut pengakuan tersangka, dia sudah menjalankan promosi situs judi online tersebut sejak 2022 hingga 2024. Dari satu kali postingan ia mendapatkan bayaran Rp 2 juta, dan jika dihitung keuntungan yang ia dapatkan hingga saat ini sebesar Rp 50 juta,” ujar AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (30/8/2024).

Tersangka mengatakan keuntungan yang ia dapatkan dari hasil promosi situs judi online tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit handphone merek iPhone 11, akun Instagram, dan 1 bundel hasil tangkapan layar.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (BeritaSatu)

Komentar