Proyek Drainase ADD 2020 Desa Guru Benua Disebut Warga Sarat Indikasi Mark-Up dan Korupsi, Kepala Desa Bantah!

Karo2371 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pembangunan proyek Drainase dengan pagu anggaran 280 juta bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020, Desa Guru Benua Kecamatan Munte Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pekerjaannya disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Terungkapnya hal ini berdasarkan laporan salah seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya untuk dipublikasikan, mengatakan, pekerjaan proyek drainase di tiga lokasi itu, diduga kuat di mark up dan korupsi. Pasalnya, bahan yang digunakan untuk drainase tidak sesuai RAB, ujarnya kepada sejumlah pers di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Selasa petang (6/7/2021).

Contohnya, pengerjaan pembangunan drainase, dengan volume tiga lokasi yakni dusun 1-3 pembangunan rehabilitasi, dusun 2 pembangunan drainase baru dan dusun 3 pembangunan drainase baru, menurutnya, dalam bahan adukan semen tidak ada campuran kerikil dan pasir sesuai standar. “Namun diganti dengan sertu, jadi ini jelas ada indikasi korupsi untuk meraup keuntungan besar, karena bahan kerikil lebih mahal harganya dari bahan sertu, disitulah mainnya,” kecamnya.

Pada prinsipnya, kami warga Desa Guru Benua sangat respek dengan setiap pembangunan untuk kemajuan desa kami. Namun sudah banyak kita lihat contoh, banyak pembangunan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa ‘menguap’ begitu saja. Kenapa, karena sejak perencanaan, kepala desa sudah hitung-hitungan keuntungan (provit).

Orientasi Provit

“Intinya, orientasi dari setiap proyek desa langsung provit, bukan lagi memikirkan, bagaimana hasilnya supaya kuat, bagus, tepat sasaran, efektif dan efesien serta bermanfaat bagi kepentinganwarga, nah ini yang harus dicegah sejak awal dengan melibatkan peran serta masyarakat, jangan nanti setelah siap dikerjakan baru semua ribut,” ketusnya.

Lanjutnya lagi, buat apa pembangunan drainase dengan pagu anggaran Rp280 juta, bila 5-8 bulan kedepan sudah ambruk, rusak? Karena tidak memakai material sesuai RAB. Buktinya, papan plank kegiatan pembangunan proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban keterbukaaan kepada masyarakat saja tidak ada, padahal hal itu (plank proyek-red) sebuah keharusan di era keterbukaan informasi publik sekarang ini, sebutnya.

Bantah

Sementara, Kepala Desa Guru Benua, Johanis Sitepu saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyikapi sorotan warganya, terkait bahan (material) pembangunan drainase tidak sesuai RAB, mengatakan, laporan warga itu belum tentu benar. Pastinya, setiap pekerjaan harus sesuai speks atau RAB, kelitnya.

Verifikasi Lapangan

Namun, ketika dikejar lagi masalah campuran adukan semen tidak memakai kerikil dan pasir namun mempergunakan sertu, Kades Guru Benua mengajak insan media untuk verifikasi lapangan. “Datanglah ke lokasi dan kita cek lapangan kebenarannya,” tuturnya.

Namun anehnya, Johanis Sitepu sedikit menggelitik, pasalnya mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepada Camat Munte dan Inspektorat Kabupaten Karo, padahal Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu kepala desa bukan Camat apalagi Inpektorat. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah kepala desa, hal itu jelas tertulis di Pasal 3 Permendagri No.20 Tahun 2018.

“Masalah material dan pembangunan drainase, silahkan tanyakan kepada Camat dan Inspektorat,” katanya.

Sementara itu, Camat Munte Sanusi Bardena Sembiring ketika di hubungi melalui telephone selulernya sedang tidak aktif dan saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), terlihat aktif namun tidak diangkat, hingga berita ini dikirim belum ada jawaban dari Camat Munte. (R1)