Jakarta, Karosatuklik.com – Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkap transaksi puluhan miliar rupiah melalui rekening atas nama Monike Yeni Saragih.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), jaksa menguraikan dugaan penggunaan rekening sejumlah kantor hukum dan pihak atau perusahaan terafiliasi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul penerimaan uang serta kepemilikan saham, kendaraan, tanah, dan bangunan.
Salah satu bagian dakwaan yang tercantum pada halaman 81 dari 106 halaman menyoroti penempatan uang pada rekening Bank Mandiri nomor 1270012036008 atas nama Monike Yeni Saragih. Total dana yang disebut dalam uraian tersebut mencapai Rp46.431.656.978,02 atau sekitar Rp46,43 miliar.
Jaksa juga merinci dana yang disebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp45.831.742.250,52 atau sekitar Rp45,83 miliar.
Angka tersebut menjadi bagian dari uraian penuntut umum mengenai dugaan aliran dan penggunaan uang dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Jaksa Sebut Penggunaan Tiga Kantor Hukum dan Pihak Terafiliasi
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan dugaan penggunaan rekening sejumlah kantor hukum dan pihak terafiliasi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang maupun kepemilikan aset.
“Bahwa untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan sumber penerimaan uang atau kepemilikan saham, kendaraan maupun tanah dan/atau bangunan tersebut maka Terdakwa FEBRIE ADRIANSYAH baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan DON RITTO alias IDON, NURMAN HERIN dan FERRY YANTO HONGKIRIWANG menggunakan rekening Kantor Hukum DON RITTO & REKAN, Kantor Hukum ANINDITA, VITTO & REKAN, dan Kantor Hukum PRIME SOLUTION ASSOCIATE ataupun melalui pihak-pihak atau perusahaan afiliasi…,” tulis dakwaan Jaksa sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (28/10/2026).
Uraian tersebut merupakan dalil penuntut umum mengenai cara yang diduga digunakan dalam rangkaian transaksi yang dipersoalkan dalam perkara ini. Keterlibatan setiap pihak, tujuan transaksi, serta asal-usul dana harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Rekening Monike Yeni Saragih Disebut Menerima Rp46,43 Miliar
Pada bagian berikutnya, jaksa merinci penempatan uang dalam rekening Bank Mandiri nomor 1270012036008 atas nama Monike Yeni Saragih.
Dalam dakwaan, total dana yang disebut ditempatkan pada rekening tersebut mencapai Rp46.431.656.978,02. Jaksa membagi transaksi itu ke dalam empat periode, mulai Juli 2023 hingga Juli 2026.
“B. Menempatkan uang pada Rekening Mandiri Nomor 1270012036008 atas nama MONIKE YENI SARAGIH yang seluruhnya berjumlah Rp46.431.656.978,02 (empat puluh enam miliar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh) dengan rincian sebagai berikut:
- Pada periode 24 Juli 2023 s.d. Desember 2023 sebesar Rp3.833.521.716,64 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus enam belas rupiah enam puluh empat sen);
- Pada periode Januari 2024 s.d. Desember 2024 sebesar Rp13.585.057.493,44 (tiga belas miliar lima ratus delapan puluh lima juta lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah empat puluh empat sen);
- Pada periode Januari 2025 s.d. Desember 2025 sebesar Rp18.614.014.238,67 (delapan belas miliar enam ratus empat belas juta empat belas ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah enam puluh tujuh sen); dan
- Pada periode Januari 2026 s.d. 31 Juli 2026 sebesar Rp10.399.063.529,27 (sepuluh miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh tiga ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah dua puluh tujuh sen),” jelas dakwaan Jaksa.
Berdasarkan rincian tersebut, dana yang disebut masuk pada periode 24 Juli hingga Desember 2023 mencapai sekitar Rp3,83 miliar. Sepanjang 2024, nilainya sekitar Rp13,58 miliar. Pada 2025, jumlahnya sekitar Rp18,61 miliar, sedangkan selama Januari hingga 31 Juli 2026 mencapai sekitar Rp10,39 miliar.
Akumulasi keempat periode tersebut sesuai dengan total Rp46.431.656.978,02 yang dicantumkan dalam dakwaan.
Selain merinci dana yang ditempatkan dalam rekening atas nama Monike Yeni Saragih, jaksa menguraikan penggunaan dana yang disebut untuk keperluan pribadi Febrie Adriansyah.
Dalam dakwaan, jumlah yang disebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa mencapai Rp45.831.742.250,52 atau sekitar Rp45,83 miliar.
Jaksa menyatakan dalam uraian dakwaannya:

“Selanjutnya mentransfer antara lain ke Rekening BCA Nomor 1270012036008 atas nama MONIKE YENI SARAGIH, kemudian menggunakannya untuk keperluan pribadi Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp45.831.742.250,52 (empat puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah koma lima puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut:
Pada periode 24 Juli 2023 s.d. Desember 2023 sebesar Rp3.137.757.094,97 (tiga miliar seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh empat koma sembilan puluh tujuh rupiah);
Pada periode Januari 2024 s.d. Desember 2024 sebesar Rp12.202.072.999,87 (dua belas miliar dua ratus dua juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah);
Pada periode Januari 2025 s.d. Desember 2025 sebesar Rp17.693.797.353,71 (tujuh belas miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga koma tujuh puluh satu rupiah); dan
Pada periode Januari 2026 s.d. 01 Agustus 2026 sebesar Rp12.798.114.801,97 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta seratus empat belas ribu delapan ratus satu tiga koma sembilan puluh tujuh rupiah).”
Berdasarkan rincian tersebut, penggunaan dana pada periode 24 Juli hingga Desember 2023 disebut mencapai Rp3,13 miliar. Pada 2024, jumlahnya mencapai Rp12,20 miliar, sedangkan pada 2025 mencapai Rp17,69 miliar.
Untuk periode Januari hingga 1 Agustus 2026, jaksa mencantumkan penggunaan dana sebesar Rp12,79 miliar.
Keempat periode tersebut menghasilkan total Rp45.831.742.250,52, sesuai angka yang tercantum dalam dakwaan.
Dua Rincian Transaksi Berbeda
Dakwaan tersebut mencantumkan dua angka utama, yakni total dana yang disebut ditempatkan dalam rekening Mandiri atas nama Monike Yeni Saragih sebesar Rp46,43 miliar dan total dana yang disebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp45,83 miliar.
Kedua angka tersebut merujuk pada rincian transaksi yang berbeda dalam uraian jaksa. Karena itu, angka dana masuk tidak dapat serta-merta disamakan dengan jumlah dana yang disebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Jaksa mendalilkan transaksi tersebut sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan dugaan penyamaran asal-usul uang dan kepemilikan aset.
Namun, pembuktian mengenai sumber dana, tujuan transaksi, pihak yang mengendalikan rekening, dan penggunaan uang harus didasarkan pada alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Adapun perkara dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Febrie Adriansyah berlanjut ke tahap pembuktian setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Dalam sidang putusan sela pada Senin (26/10/2026), majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan bahwa materi keberatan yang diajukan pihak terdakwa berkaitan dengan pokok perkara. Oleh karena itu, materi tersebut harus diuji melalui pembuktian di persidangan. (MI)













Komentar