RAPBD Kota Medan TA 2022 Rp 6,27 Triliun Disetujui jadi Perda

Sumut1474 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (30/11/2021).

Sebelum penandatangan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama yang dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, disaksikan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda Kota Medan, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan dan anggota DPRD Medan yang hadir langsung maupun melalui sambungan virtual.

RAPBD Kota Medan TA 2022 Rp 6,27 Triliun Disetujui jadi Perda

Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan, sebelum pengesahan dilakukan, R-APBD TA 2022 telah dibahas secara komprehensif, cermat dan teliti serta berjalan secara konstruktif yang dilandasi semangat yang sama untuk mewujudkan APBD Kota Medan Tahun 2022 sebagai APBD “Rakyat” dan APBD “Sehat”.

Sebagai APBD “Rakyat”, jelas Bobby, pelaksanaan nantinya diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah pembangunan kota yang dihadapi masyarakat secara optimal dari sebelumnya, sehingga sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif yang lebih nyata, khususnya terhadap peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.

“Disamping itu APBD Kota Medan TA 2022 juga diharapkan nantinya dapat menstimulasi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produksi, khususnya di sektor UMKM, termasuk peningkatan pendapatan masyarakat, sehingga berfungsi sebagai stimulus perekonomian kota,” ungkapnya.

Sedangkan sebagai APBD “Sehat”, jelas Bobby, APBD TA 2022 yang telah disetujui bersama, menunjukkan Kota Medan saat ini memiliki kemandirian keuangan daerah yang terus meningkat. Sebab, jelasnya, pendapatan daerahnya 50 persen bersumber dari PAD. Di samping itu lagi rasio belanja pegawainya jauh lebih kecil dibandingkan dengan belanja barang/jasa dan modalnya.

RAPBD Kota Medan TA 2022 Rp 6,27 Triliun Disetujui jadi Perda

Hal ini, ungkapnya, menunjukkan bahwa sebagian besar belanja daerah nantinya dialokasikan untuk program-program pembangunan kota yang memberikan manfaat luas kepada masyarakat.

Kemudian Bobby menambahkan, struktur dan susunan APBD TA 2022 juga terintegrasi dengan program dan sumber-sumber pembiayaan pembangunan kota lainnya, baik dengan APBD Provinsi, APBN maupun yang bersumber dari sektor swasta.

Sesuai dengan tema pembangunan kota tahun 2022 yang telah ditetapkan, maka APBD Kota Medan TA 2022 diharapkan dapat menghasilkan output dan outcome yang lebih besar, guna mendukung percepatan pemulihan perekonomian kota sekaligus menjadi insentif berinvestasi yang lebih besar bagi sektor swasta ke Kota Medan nantinya.

“Melalui siklus inilah, kita yakin bisa secara masif menurunkan angka pengangguran dan angka kemiskinan sekaligus kesenjangan ekonomi dalam masyarakat,” paparnya.

Seperti diketahui, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R APBD) TA 2022 Pemko Medan sebesar Rp 6,37 Triliun lebih. (R1)