Reformasi Hukum Korupsi: Langkah Maju Indonesia dalam Pemberantasan Tipikor

Catatan Redaksi575 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Dalam setiap perubahan zaman, kebutuhan untuk beradaptasi dan berevolusi menjadi sebuah keniscayaan. Tak terkecuali bagi Indonesia yang tengah berupaya keras menghadapi fenomena korupsi yang kian membelenggu.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melihat urgensi ini sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Pada Konferensi Hukum Nasional yang berlangsung megah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengemukakan pentingnya revisi dan pembaruan aturan. “Kita tidak bisa lagi berdiam diri. Peraturan yang berlaku saat ini harus segera disinkronkan dengan realitas yang ada, mengingat tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks,” kata Yasonna.

Fakta menunjukkan bahwa pada tahun 2022, Indonesia tercatat memiliki 597 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Angka ini bukan hanya sekedar statistik, melainkan cerminan dari modus operandi tindak pidana korupsi yang semakin canggih, beragam, dan memiliki jangkauan yang luas.

Namun, tantangan pembaruan hukum bukanlah hal yang mudah. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, banyak perubahan signifikan dalam hukum internasional yang terjadi selama dua dekade terakhir. Konvensi PBB menentang Korupsi (UNCAC) menjadi salah satu contoh yang menuntut adanya revisi dalam hukum nasional.

“Kita perlu menyusun kembali strategi dan pendekatan dalam pemberantasan korupsi, khususnya dengan kehadiran empat jenis tindak kejahatan baru dari UNCAC,” jelas Yasonna.

Dalam misi besar ini, kolaborasi antar lembaga negara menjadi vital. Yasonna menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga, mulai dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga para akademisi. “Integrasi pemikiran dan aksi dari berbagai pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum ini,” tambahnya.

Konferensi Hukum Nasional, yang merupakan inisiatif dari Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, diharapkan menjadi wadah diskusi produktif. Widodo Ekatjahjana, Kepala BPHN, menyoroti pendekatan ganda yang diambil BPHN: regulasi dan sosiologis.

“Kami berupaya memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat benar-benar responsif terhadap tantangan korupsi di lapangan. Di sisi lain, kami juga ingin membangun kesadaran masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi,” papar Widodo dengan penuh harap.

Dengan komitmen yang kuat, kolaborasi erat, dan inovasi dalam pendekatan, Indonesia optimis dapat membuka babak baru dalam sejarah pemberantasan korupsi. Era di mana integritas, kejujuran, dan akuntabilitas bukan hanya menjadi slogan, melainkan praktik nyata di setiap lini pemerintahan dan kehidupan masyarakat. (BeritaSatu)

Komentar