Tokyo, Karosatuklik.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah mencanangkan Tahun Tematik Indikasi Geografis untuk tahun 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 yang lalu.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah menyusun program-program unggulan terkait indikasi geografis (IG) yang bertujuan untuk meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan IG Indonesia.
Dalam menyusun program-program unggulan tersebut, DJKI banyak melakukan patok banding (benchmarking) dengan negara-negara lain, salah satunya mengenai praktik pelindungan IG di Jepang yang saat ini telah melindungi sebanyak 132 IG.
“Tujuan delegasi Indonesia kali ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut terkait perlindungan IG di Jepang, pertukaran pengalaman dan pengetahuan tentang IG akan bermanfaat bagi kedua negara,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua pada kunjungan di kantor pusat Japan International Cooperation Agency (JICA), Tokyo, Jepang pada Senin, 20 November 2023.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Japan GI Council (JGIC) turut menyampaikan mengenai fungsi dan peran JGIC dalam pelindungan IG di Jepang.
“JGIC melakukan sosialisasi dan promosi IG yang banyak melibatkan influencer dengan medsosnya, melalui laman Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF), pameran, serta kerjasama dengan supermarket untuk menyediakan space penjualan produk-produk IG,” jelas Area Manager bagian Barat Jepang Ebata Issei.
Selain itu, JGIC menjelaskan mengenai penyusunan dokumen permohonan IG dan konsultasi IG. Agenda dilanjutkan diskusi dari masing- masing delegasi yang banyak membahas mengenai tantangan yang dihadapi Indonesia dan Jepang mengenai IG.
“Ternyata antara Indonesia dan Jepang memiliki banyak persamaan yaitu masih rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pelindungan IG dan masih rendahnya jumlah IG terdaftar walaupun potensinya cukup besar,” terang Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
Lebih lanjut, salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan adalah mengenai kasus pelanggaran nama indikasi geografis yg pernah terjadi, yaitu adanya penyalahgunaan nama IG Daging Sapi Tajima sebagai salah satu produk IG yang telah terdaftar di Jepang.
Sebagai informasi, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Untuk itu, pelindungan IG bermanfaat dalam memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan IG serta jaminan kualitas produk. Hingga saat ini Indonesia telah melindungi sebanyak 135 IG. (R1)
Komentar